Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Saipul Aktivis Kota Tangerang Kepung Bawaslu, Minta ASN Tak Netral Disanksi

32
×

Saipul Aktivis Kota Tangerang Kepung Bawaslu, Minta ASN Tak Netral Disanksi

Sebarkan artikel ini
Saipul Aktivis Kota Tangerang Kepung Bawaslu, Minta ASN Tak Netral Disanksi
Saipul Aktivis Kota Tangerang Kepung Bawaslu, Minta ASN Tak Netral Disanksi
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Sejumlah masyarakat Kota Tangerang yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Masyarakat Tangerang (GSMT) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin 9 September 2024.

Koordinator aksi, Saipul Basri meminta Bawaslu Kota Tangerang untuk segera memberikan sanksi dan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada ASN yang diduga ikut politik praktis.

Banner Iklan Harianesia 300x600
Saipul Basri Kordinator Aksi Massa dari GSMT ( Gerakan Solidaritas Masyarakat Tangerang/Di Depan Gedung BAWASLU)
Saipul Basri Kordinator Aksi Massa dari GSMT ( Gerakan Solidaritas Masyarakat Tangerang/Di Depan Gedung BAWASLU)

“Jadi, kami sangat mendorong Bawaslu Kota Tangerang untuk memberikan rekomendasi kepada DKPP untuk memberikan sanksi kepada oknum ASN itu,” kata Saipul.

Dia juga akan terus memberikan kritikan kepada Bawaslu Kota Tangerang, jika langkah-langkahnya tidak jelas.

Apalagi, jika Bawaslu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagai pengawas pemilu.

“Yah kalau gak bisa berjalan dengan ketentuan sebagai pengawas, maka akan kita segel kantor Bawaslu Kota Tangerang ini. Buat apa ada Bawaslu kalau gak berjalan fungsinya,” kecam Saipul.

Baca Juga :  DPP Gerindra Resmi Dukung Tri Adhianto Maju di Pilkada Kota Bekasi

Sebelumnya Beredar Video yang diunggah oleh Ibnu Jandi pemerhati masalah Sosial asal Kota Tangerang, dalam Acount IG nya yang DIDUGA VIDEO

KUNJUNGAN KOMISI III DPR-RI KE

KOTA TANGERANG YANG

KURANG SEDAP DIPANDANG

MATA, KURANG ELOK “SIMBIOSIS

MUTUALISTIK POILITIK PRAKTIS”

KARENA ADA KEHADIRAN

ANGGOTA DPR-RI ACHMAD

DIMYATI NATAKUSUMAH YANG

JUGA ADALAH CALON WKL. GUB.

BATEN 2024-2029.

BUKANKAH

BELIAU SDH BIKIN SURAT

PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI

CALON WKL. GUB. BANTEN?

SUNGGUH TDK ETIS. DAN TIDAK

PUNYA ADAB SOSIAL POLITIK.

TIDAK PUNYA RASA HORMAT DAN

BERPOTENSI TSM. DIDUGA HAL INI BISA

MEMANCING KEKERUHAN

DEMOKRASI DI KOTA TANGERANG

DAN BANTEN. KARENA RAKYAT

BANTEN YANG DIANGGAP BODOH

DAN TOLOL TELAH

DIPERTONTONKAN

PEMANDANGAN DEMOKRASI

POLITIK YANG TIDAK SEDAP.

VIDIO TERSEBUT MENGANDUNG

MAKNA AJAKAN UNTUK

Baca Juga :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Terima Kunjungan Manajemen Persikabo 1973 Akan Jaga Kehormatan dan Marwah Kabupaten Bogor

MENDUKUNG PASLON PILGUB

BANTEN (ANDRA SONI-DIMYATI)

KEPADA PARA PNS YANG

HADIR-SUNGGUH SANGAT

SIGNIFIKAN – DIDUGA VIDEO

TERSEBUT SANGAT VULGAR

MENGARAH DUKUNGAN PADA

SALAH SATU PASLON GUB BTN:

1. DIDUGA PJ. WALIKOTA

TANGERANG “SDR, NURDIN”. ABUSE OF POWER

2. DIDUGA PJ. WALIKOTA

TANGERANG TIDAK TAAT AZAS

DAN TIDAK KONSISTEN, DAN

TIDAK KOMITMEN (SURAT

EDARAN PJ. WALIKOTA

TANGERANG DISIPLIN PNS

TERHADAP POLTIK PRAKTIS)

3. DIDUGA PJ. WALIKOTA

TANGERANG “SDR, NURDIN”

TIDAK PUNYA ETIKA POLITIK

4. DIDUGA PJ. WALIKOTA

TANGERANG “SDR, NURDIN”

TIDAK PUNYA ETIKA JABATAN

5. DIDUGA PJ. WALIKOTA

TANGERANG “SDR, NURDIN”

TIDAK PUNYA SENSITIF POLITIK

6. DIDUGA PJ. WALIKOTA

TANGERANG “SDR, NURDIN”

TIDAK MEMBERIKAN

PEMBELAJARAN DEMOKRASI. YANG SEHAT

7. DIDUGA PJ. WALIKOTA

TANGERANG “SDR, NURDIN”

MELANGGAR SUMPAH PNS

8. DIDUGA PJ. WALIKOTA

TANGERANG “SDR, NURDIN”

Baca Juga :  Tim Pengacara Dini Sera Afriyanti Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial dan Bawas MA

MELANGGAR SUMPAH JABATAN

9. DIDUGA PJ. WALIKOTA

TANGERANG “SDR, NURDIN”

TELAH MEMPERTOTONKAN

KETIMPANGAN POLITIK DI KOTA

TANGERANG DAN BANTEN

10. PJ. WALIKOTA TANGERANG

“SDR, NURDIN” DIDUGA TIDAK

PUNYA ADAB POLITIK

Achmad Dimyati Natakusumah

“Calon Wakil Wagub Banten

Dalam Pasal 7 Ayat 2 dalam UU

Pilkada Nomor 10 tahun 2026.

Syarat-syarat untuk menjadi calon. Gubernur dan Wakil Gubernur,

Walikota dan Wakil Walikota, serta

Bupati dan Wakil Bupati adalah

sebagai berikut:

Pasal 17;

Menyatakan secara tertulis

pengunduran diri sebagai anggota

Dewan Perwakilan Rakyat, anggota

Dewan Perwakilan Daerah, dan

anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah sejak ditetapkan.

Salah satu komentar melalui acount

c4hbanten mengomentari terkait video yang beredar “Saya kemarin door

stop Dimyati terkait ini,

sayangnya Pj langsung ngacir

blom bisa di konfirmasi ujarnya dalam kolom Komentar.

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *