Jakarta – Harianesia – Sejumlah masyarakat Kota Tangerang yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Masyarakat Tangerang (GSMT) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin 9 September 2024.
Koordinator aksi, Saipul Basri meminta Bawaslu Kota Tangerang untuk segera memberikan sanksi dan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada ASN yang diduga ikut politik praktis.
“Jadi, kami sangat mendorong Bawaslu Kota Tangerang untuk memberikan rekomendasi kepada DKPP untuk memberikan sanksi kepada oknum ASN itu,” kata Saipul.
Dia juga akan terus memberikan kritikan kepada Bawaslu Kota Tangerang, jika langkah-langkahnya tidak jelas.
Apalagi, jika Bawaslu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagai pengawas pemilu.
“Yah kalau gak bisa berjalan dengan ketentuan sebagai pengawas, maka akan kita segel kantor Bawaslu Kota Tangerang ini. Buat apa ada Bawaslu kalau gak berjalan fungsinya,” kecam Saipul.
Sebelumnya Beredar Video yang diunggah oleh Ibnu Jandi pemerhati masalah Sosial asal Kota Tangerang, dalam Acount IG nya yang DIDUGA VIDEO
KUNJUNGAN KOMISI III DPR-RI KE
KOTA TANGERANG YANG
KURANG SEDAP DIPANDANG
MATA, KURANG ELOK “SIMBIOSIS
MUTUALISTIK POILITIK PRAKTIS”
KARENA ADA KEHADIRAN
ANGGOTA DPR-RI ACHMAD
DIMYATI NATAKUSUMAH YANG
JUGA ADALAH CALON WKL. GUB.
BATEN 2024-2029.
BUKANKAH
BELIAU SDH BIKIN SURAT
PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI
CALON WKL. GUB. BANTEN?
SUNGGUH TDK ETIS. DAN TIDAK
PUNYA ADAB SOSIAL POLITIK.
TIDAK PUNYA RASA HORMAT DAN
BERPOTENSI TSM. DIDUGA HAL INI BISA
MEMANCING KEKERUHAN
DEMOKRASI DI KOTA TANGERANG
DAN BANTEN. KARENA RAKYAT
BANTEN YANG DIANGGAP BODOH
DAN TOLOL TELAH
DIPERTONTONKAN
PEMANDANGAN DEMOKRASI
POLITIK YANG TIDAK SEDAP.
VIDIO TERSEBUT MENGANDUNG
MAKNA AJAKAN UNTUK
MENDUKUNG PASLON PILGUB
BANTEN (ANDRA SONI-DIMYATI)
KEPADA PARA PNS YANG
HADIR-SUNGGUH SANGAT
SIGNIFIKAN – DIDUGA VIDEO
TERSEBUT SANGAT VULGAR
MENGARAH DUKUNGAN PADA
SALAH SATU PASLON GUB BTN:
1. DIDUGA PJ. WALIKOTA
TANGERANG “SDR, NURDIN”. ABUSE OF POWER
2. DIDUGA PJ. WALIKOTA
TANGERANG TIDAK TAAT AZAS
DAN TIDAK KONSISTEN, DAN
TIDAK KOMITMEN (SURAT
EDARAN PJ. WALIKOTA
TANGERANG DISIPLIN PNS
TERHADAP POLTIK PRAKTIS)
3. DIDUGA PJ. WALIKOTA
TANGERANG “SDR, NURDIN”
TIDAK PUNYA ETIKA POLITIK
4. DIDUGA PJ. WALIKOTA
TANGERANG “SDR, NURDIN”
TIDAK PUNYA ETIKA JABATAN
5. DIDUGA PJ. WALIKOTA
TANGERANG “SDR, NURDIN”
TIDAK PUNYA SENSITIF POLITIK
6. DIDUGA PJ. WALIKOTA
TANGERANG “SDR, NURDIN”
TIDAK MEMBERIKAN
PEMBELAJARAN DEMOKRASI. YANG SEHAT
7. DIDUGA PJ. WALIKOTA
TANGERANG “SDR, NURDIN”
MELANGGAR SUMPAH PNS
8. DIDUGA PJ. WALIKOTA
TANGERANG “SDR, NURDIN”
MELANGGAR SUMPAH JABATAN
9. DIDUGA PJ. WALIKOTA
TANGERANG “SDR, NURDIN”
TELAH MEMPERTOTONKAN
KETIMPANGAN POLITIK DI KOTA
TANGERANG DAN BANTEN
10. PJ. WALIKOTA TANGERANG
“SDR, NURDIN” DIDUGA TIDAK
PUNYA ADAB POLITIK
Achmad Dimyati Natakusumah
“Calon Wakil Wagub Banten
Dalam Pasal 7 Ayat 2 dalam UU
Pilkada Nomor 10 tahun 2026.
Syarat-syarat untuk menjadi calon. Gubernur dan Wakil Gubernur,
Walikota dan Wakil Walikota, serta
Bupati dan Wakil Bupati adalah
sebagai berikut:
Pasal 17;
Menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sejak ditetapkan.
Salah satu komentar melalui acount
c4hbanten mengomentari terkait video yang beredar “Saya kemarin door
stop Dimyati terkait ini,
sayangnya Pj langsung ngacir
blom bisa di konfirmasi ujarnya dalam kolom Komentar.
Reporter : Dwi Wahyudi