Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Pemerintah Kota Tangerang Mengeluarkan Aturan Terkait Ketentuan ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada

31
×

Pemerintah Kota Tangerang Mengeluarkan Aturan Terkait Ketentuan ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Tangerang Mengeluarkan Aturan Terkait Ketentuan ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada
Pemerintah Kota Tangerang Mengeluarkan Aturan Terkait Ketentuan ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada
Banner Iklan Harianesia 468x60

Harianesia – Pemerintah Kota (Pemkot)

Tangerang mengeluarkan aturan

Banner Iklan Harianesia 300x600

berupa Surat Edaran (SE) Nomor

800.1.6.1/5391/V/2024 tentang

Ketentuan ASN di Lingkungan

Pemkot Tangerang dalam

Pelaksanaan Pilkada. Di mana SE

tersebut, mengacu pada berbagai

peraturan perundang-undangan

terkait Pemilu dan netralitas ASN.

1. Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7

Tahun 2017.

2. UU Nomor 20 Tahun 2023

tentang ASN dan Peraturan

Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

tentang Disiplin PNS.

3. Undang-Undang No. 7 Tahun

2017 Pasal 494 menyatakan

bahwa setiap ASN, anggota TNI

Baca Juga :  Solidkan Dukungan, Koalisi Pemenangan Supian Suri - Chandra Resmi Deklarasi di Dapil 6

dan Polri, Kepala Desa, Perangkat

Desa dan atau anggota Badan

Permusyawaratan Desa yang

terlibat sebagai pelaksana atau tim

kampanye sebagaimana dimaksud

dalam pasal 280 ayat (3) dapat

dipidana dengan pidana kurungan

paling lama satu tahun dan denda

paling banyak Rp. 12.000.000 (dua

belas juta rupiah).

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *