Harianesia – Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang mengeluarkan aturan
berupa Surat Edaran (SE) Nomor
800.1.6.1/5391/V/2024 tentang
Ketentuan ASN di Lingkungan
Pemkot Tangerang dalam
Pelaksanaan Pilkada. Di mana SE
tersebut, mengacu pada berbagai
peraturan perundang-undangan
terkait Pemilu dan netralitas ASN.
1. Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7
Tahun 2017.
2. UU Nomor 20 Tahun 2023
tentang ASN dan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin PNS.
3. Undang-Undang No. 7 Tahun
2017 Pasal 494 menyatakan
bahwa setiap ASN, anggota TNI
dan Polri, Kepala Desa, Perangkat
Desa dan atau anggota Badan
Permusyawaratan Desa yang
terlibat sebagai pelaksana atau tim
kampanye sebagaimana dimaksud
dalam pasal 280 ayat (3) dapat
dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu tahun dan denda
paling banyak Rp. 12.000.000 (dua
belas juta rupiah).
Reporter : Tim Redaksi Harianesia