Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Proyek Drainase Rp. 679 Juta di Depok Diselimuti Kecurigaan, Hak Publik Atas Informasi Dilanggar

298
×

Proyek Drainase Rp. 679 Juta di Depok Diselimuti Kecurigaan, Hak Publik Atas Informasi Dilanggar

Sebarkan artikel ini
Proyek Drainase Rp 679 Juta di Depok Diselimuti Kecurigaan, Hak Publik atas Informasi Dilanggar
Proyek Drainase Rp 679 Juta di Depok Diselimuti Kecurigaan, Hak Publik atas Informasi Dilanggar
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia Proyek pembangunan drainase di Jalan Cempedak Raya, RT 01 RW 04 dan RT 02 RW 04 lintas Jalan H. Alwi, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjadi sorotan tajam. Dengan anggaran besar mencapai Rp 679.838.000 yang bersumber dari APBD Kota Depok 2024, proyek ini justru menyisakan tanda tanya besar. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan proyek ini dipertanyakan, seiring dengan sulitnya akses informasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Senin, 18 November 2024, tim awak media mendatangi lokasi proyek untuk mencari kejelasan. Namun, pemandangan yang ditemukan sungguh mengecewakan. Lokasi proyek kosong tanpa ada pengawasan atau pihak pelaksana yang dapat dimintai keterangan. Salah seorang pekerja proyek hanya memberikan arahan agar media mencari informasi di Kantor Kelurahan Sukamaju Baru.

Banner Iklan Harianesia 300x600
Proyek Drainase Rp 679 Juta di Depok Diselimuti Kecurigaan, Hak Publik atas Informasi Dilanggar 2
Proyek Drainase Rp 679 Juta di Depok Diselimuti Kecurigaan, Hak Publik atas Informasi Dilanggar 2

Di kantor kelurahan, tim awak media bertemu dengan Nurhadi, Lurah Sukamaju Baru, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Nurhadi membenarkan bahwa proyek drainase tersebut merupakan kegiatan kelompok masyarakat (pokmas). Namun, ia justru meminta awak media untuk mengonfirmasi ke LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) dan secara tegas menyatakan agar “tidak mengganggu pekerjaan pokmas.”

Baca Juga :  1 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Ngadirojo, Polisi Olah TKP

Ada Apa dengan Proyek Drainase Ini?

Sikap tertutup dan saling lempar tanggung jawab ini menjadi pertanyaan besar. Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa pihak-pihak yang terlibat enggan memberikan informasi secara terbuka? Proyek ini dibiayai dari uang rakyat, dan publik memiliki hak untuk mengetahui detail pengerjaan, progres proyek, dan penggunaan anggaran.

Hak Publik yang Dilanggar

Baca Juga :  Truk Tanah Menabrak Motor, Kosambi Tangerang Mencekam, Warga Bakar Truk Tanah dan Bentrok dengan Polisi

Ketertutupan informasi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur hak warga negara untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan keuangan negara. Dalam Pasal 2 UU KIP, ditegaskan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Sikap aparat yang menghindar justru menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyelewengan dana atau pelanggaran prosedur dalam proyek ini.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tunjuk Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Proyek ini menjadi ujian besar bagi Pemerintah Kota Depok. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan untuk menjawab keraguan publik. Ketidakjelasan informasi hanya akan memicu spekulasi negatif, melemahkan kepercayaan masyarakat, dan berpotensi mengindikasikan pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran.

Walikota Depok dan pihak terkait harus segera mengambil tindakan tegas untuk membuka semua informasi terkait proyek ini. Jika tidak, proyek ini berpotensi menjadi simbol nyata dari buruknya tata kelola pemerintahan di Kota Depok. Publik berhak tahu, dan keadilan harus ditegakkan.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *