Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Komitmen Jaga Kelestarian Alam, Polda Jateng Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Klaten

171
×

Komitmen Jaga Kelestarian Alam, Polda Jateng Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Klaten

Sebarkan artikel ini
Komitmen Jaga Kelestarian Alam, Polda Jateng Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Klaten
Komitmen Jaga Kelestarian Alam, Polda Jateng Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Klaten
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polda Jateng – Harianesia – Kota Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam keterangannya pada Senin (18/11/2024) pagi di Mapolda Jateng, menjelaskan bahwa penambangan ilegal tersebut ditemukan pada Rabu siang tanggal 6 November 2024 silam.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Menindaklanjuti informasi masyarakat yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Adapun komoditas yang ditambang berupa pasir dan batu atau sirtu. Modus yang digunakan perusahaan tersebut adalah menjual hasil tambang ilegal kepada konsumen secara langsung di lokasi tambang dan juga kepada depo pasir di wilayah Klaten.

“Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp.550.000 per truk, sementara batu dihargai Rp.350.000 per truk. Hasil tambang dijual pada pembeli yang datang ke lokasi dan ke depo pasir di Klaten,” jelasnya.

Dalam proses pengungkapan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua unit excavator, alat kayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan. Lokasi tambang ilegal tersebut kini telah dipasangi garis polisi dan dihentikan operasionalnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Purworejo-Magelang, Polda Jateng Berikan Pendampingan dan Konseling bagi Korban

“Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jateng dalam mengungkap kasus penambangan ilegal ini. Hal ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga berpotensi merusak kelestarian alam.

Baca Juga :  Polsek Bojongsari Kawal Ribuan Warga Sawangan dan Bojongsari dalam Konvoi Tarhib Ramadan 1446 H

“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang telah mengungkap kasus ini. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kombes Artanto di Mapolda Jateng pada Senin, (18/11/2024) pagi.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di sekitar lingkungannya.

“Segera laporkan jika menemukan akyivitas tambang ilegal yang menyalahi aturan dan merusak lingkungan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kepatuhan para penambang terhadap aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *