Depok – Harianesia – Proyek pembangunan drainase di Jalan Cempedak Raya, yang mencakup RT 01 RW 04 hingga lintas Jalan H. Alwi, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjadi sorotan publik. Proyek yang menghabiskan anggaran fantastis sebesar Rp 679.838.000 dari APBD Kota Depok 2024 ini menyisakan sejumlah pertanyaan seputar transparansi. Akses informasi dan pengawasan yang seharusnya menjadi hak publik tampaknya dihalangi oleh berbagai pihak terkait.
Pada Senin, 18 November 2024, tim media mengunjungi lokasi proyek untuk mengumpulkan data dan informasi. Ironisnya, lokasi proyek tampak lengang tanpa pengawasan maupun kehadiran pihak pelaksana. Salah seorang pekerja yang ada di lokasi hanya memberikan arahan agar tim media mencari informasi di Kantor Kelurahan Sukamaju Baru.
Di sana, tim media menemui Nurhadi, Lurah Sukamaju Baru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini. Dalam pernyataannya, Nurhadi membenarkan bahwa proyek tersebut dikelola oleh kelompok masyarakat (pokmas). Namun, yang mengejutkan, ia melarang tim media untuk menemui Ketua Pokmas dengan alasan agar “tidak mengganggu pekerjaan pokmas.”
Larangan ini memunculkan pertanyaan besar. Mengapa Ketua Pokmas, yang seharusnya bisa memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek, justru dilindungi dari perhatian media? Larangan ini hanya memperkuat kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan proyek yang dibiayai dari uang rakyat.
Implikasi Terhadap Keterbukaan Informasi Larangan akses kepada Ketua Pokmas dan sikap tertutup dari pejabat terkait jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi terkait penggunaan anggaran negara harus dapat diakses oleh masyarakat. Penghalangan akses ini bukan hanya melanggar UU KIP, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Seruan untuk Transparansi dan Pengawasan Sikap pejabat dan pengelola proyek ini harus segera direspons dengan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Depok. Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas, proyek drainase ini akan terus memicu spekulasi tentang potensi penyimpangan dana dan pelanggaran prosedur. Publik berhak mengetahui sejauh mana progres proyek ini dan bagaimana dana sebesar itu digunakan.
Tindakan yang cepat dan tegas dari Walikota Depok dan pihak terkait sangat dibutuhkan agar integritas proyek ini bisa dipertahankan. Apabila tidak segera disikapi, proyek ini hanya akan menjadi contoh buruk dalam pengelolaan proyek di Kota Depok, mengesankan lemahnya kontrol dan minimnya transparansi di tingkat pemerintahan. Keadilan dan keterbukaan adalah hak rakyat, dan harus dijaga tanpa kompromi.
Editor : Tim Redaksi Harianesia