Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Satuan Narkoba Polres Sragen Amankan Pelaku Sekaligus Pengedar, Sita Shabu dan Obat Berbahaya

195
×

Satuan Narkoba Polres Sragen Amankan Pelaku Sekaligus Pengedar, Sita Shabu dan Obat Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Satuan Narkoba Polres Sragen Amankan Pelaku Sekaligus Pengedar, Sita Shabu dan Obat Berbahaya
Satuan Narkoba Polres Sragen Amankan Pelaku Sekaligus Pengedar, Sita Shabu dan Obat Berbahaya
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sragen, Jateng – Harianesia Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Seorang pria berinisial ANR alias Menyun (21), warga Sragen Kulon, ditangkap atas dugaan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis shabu dan obat-obatan terlarang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Penangkapan terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 17.45 WIB di depan Alfamart, Jalan Veteran No. 32, Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa lokasi ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat kejadian.

Baca Juga :  Wirga Dripa AAU 2004: Peduli dan Berbagi, Perwira TNI AU Sambangi Panti Asuhan di Bandung

Dari penangkapan pelaku berhasil didapat barang bukti narkotika jenis shabu 0,23 gram, disimpan dalam bungkus rokok, obat-obatan terlarang 10 butir Dolgesik, 4 butir Hexymer, 31 butir Atarax, 35 butir Alprazolam, serta sebotol plastik bekas dengan dua sedotan hitam, 2 pipet kaca dan 2 korek api gas.

Barang lain yang juga diamankan dalam kegiatan ini diantaranya tas selempang hitam, HP Oppo warna hitam, uang tunai Rp 200.000 dan sepeda motor Mio 125 warna hitam (AD 5077 BEE).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CWI Polres Bogor Giat Cooling Sistem Silaturahmi Kamtibmas Beri Himbauan Ajak Jaga Kondusifitas Wilayah Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H Aman

Pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, dalam penjelasannya melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi membenarkan penangkapan terhadap pelaku sekaligus pengedar narkotika serta obat-obatan berbahaya di wilayahnya tersebut.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2025 Paling Lancar

“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Sragen. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba.” Ujarnya.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut, ” lanjutnya.

AKP Luqman juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *