Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Penjambretan di Jln Raya Gondang-Rejoso

188
×

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Penjambretan di Jln Raya Gondang-Rejoso

Sebarkan artikel ini
Polres Nganjuk Amankan Pelaku Penjambretan di Jln Raya Gondang-Rejoso
Polres Nganjuk Amankan Pelaku Penjambretan di Jln Raya Gondang-Rejoso
Banner Iklan Harianesia 468x60

Nganjuk – Harianesia Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., memberikan konfirmasi terkait kejadian penjambretan yang terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, di Jln Raya Gondang-Rejoso, tepatnya di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Kejadian tersebut melibatkan seorang pelaku berinisial MSB, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamat di Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kami berhasil mengamankan pelaku berkat kerja sama antara warga dan aparat, dan kasus ini segera kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan, BNPT Hadirkan Ken Setiawan Latih Personel TNI Polri Hadapi Ancaman Terorisme

Kapolsek Rejoso, IPTU Totok Harianto, menjelaskan, korban, Dwi Ratnasari, yang tengah berjalan di sepanjang jalan tersebut, mendapati dompetnya direbut oleh terduga pelaku yang mengikuti dari belakang.

“Korban berteriak meminta pertolongan, dan pelaku pun diburu oleh warga hingga akhirnya berhasil diamankan. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 445.000,” tambah IPTU Totok.

Baca Juga :  Penunjukan Pelaksana Tugas Kementerian Imi-Pas Percepat Proses Masa Transisi

Setelah pelaku diamankan di Polsek Rejoso, korban mengetahui bahwa pelaku merupakan anak saudaranya dan saling berdekatan rumah di Desa Pandean, Kecamatan Gondang. Untuk itu korban memutuskan memaafkan pelaku dan mengajukan pencabutan laporan secara kekeluargaan.

“Berdasarkan Pasal 365 KUHP, hukuman bagi pelaku bisa mencapai maksimal 9 tahun penjara, namun tetap mempertimbangkan aspek pembinaan dan rehabilitasi bagi anak, serta menghormati permohonan korban” pungkas IPTU Totok.

Baca Juga :  CSA Law Firm dan GERAK Kolaborasi dalam Aksi Bakti Sosial untuk Korban Banjir

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *