Jakarta – Harianesia – Subdit Harta dan Benda ( Harda) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang berinisial LTS pada Senin (2/9/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dan bukti Poto yang beredar, LTS yang sebelumnya ditetapkan tersangka tersebut, kini memakai baju tahanan dan disampingnya adalah penyidik dari Polda Banten. LTS dilaporkan oleh warga bernama ending Nuryadi Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, terkait tanah yang berubah kepemilikan.
Salah satu warga Wanakerta yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa lurah Tumpang Siagian alias LTS saat ini ditahan di Polda Banten, karena dilaporkan oleh H Ending Nuryadi warga Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, saat itu korban dirugikan karena tanahnya dikuasai dan berganti kepemilikan.
” Benar kang, Lurah Tumpang sudah ditahan oleh Polda Banten, “terangnya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Diddik Hariyanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini dirinya akan mempertanyakan kebenaran informasi penahan LTS ke bagian Harda kriminal umum (Krimum).
” Tunggu mas yah saya lagi menghadiri acara dulu sebentar, nanti saya tanya ke bagian Kriminal Umum,”tandasnya
Sebelumnya diberitakan Setelah sang kakak H. Mohammad Solichin Bin Tumpang Sugian ditetapkan menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kini sang adik bernama Saepul Kahfi Diroji Bin Tumpang Sugian pun masuk dalam DPO Polda Banten.
Hal itu diketahui dan viral melalui akun Instagram Humas Polda Banten.
Dalam unggahan itu Saepul Kahfi Diroji Bin Tumpang Sugian menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya.
Dua orang kakak adik tersebut ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO) Polda Banten atas laporan dengan nomor LP /B/40/II/SPKT II, Ditreskrimum/2024/POLDA BANTEN tanggal 2 Februari 2024.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik akta jual beli (AJB) pelapor yang diketahui berinisial K warga Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, korban diketahui memiliki tanah di blok 6 Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, namun saat ini telah beralih kepemilikan kepada pihak perusahaan, padahal korban belum pernah menjualnya.
H. Mohammad Solichin Bin Tumpang Sugian DPO Polda Banten.
Menurut warga Sindang Jaya yang enggan disebutkan namanya sudah tidak terkejut lagi, karena warga Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya telah mendengar kabar dugaan kasus pemalsuan AJB milik warga, dia berharap agar keadilan benar – benar ditegakkan, hukum harus menjadi panglima, karena dimata hukum semua sama.
” Tidak ada yang kebal terhadap hukum, karena semua warga negara butuh perlindungan dan semua warga negara Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum, bongkar semua oknum mafia tanah dari atas sampai kebawah, karena mereka tidak berdiri sendiri,” terangnya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto membenarkan adanya informasi penetapan DPO kedua tersangka, dia berharap agar warga yang melihat bisa melaporkan ke nomor penyidik yang tertera di pengumuman DPO Polda Banten.
” Ya benar bang keduanya telah di DPO kan,” tandasnya.
Sementara itu Kades Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Tumpang Sugian alias LTS belum bisa dihubungi, nomor ponsel miliknya tidak aktif, kendati demikian, harianesia.com akan terus berupaya mengkonfirmasi untuk mendapatkan keterangan resminya.
Reporter : Asep