Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Petrus Herman Pegiat Demokrasi Kecam Aksi Intoleran Pendirian GKJ Di Pondok Aren Tangsel

23
×

Petrus Herman Pegiat Demokrasi Kecam Aksi Intoleran Pendirian GKJ Di Pondok Aren Tangsel

Sebarkan artikel ini
Petrus Herman Pegiat DEMOKRASI Kota Tangerang
Petrus Herman Pegiat DEMOKRASI Kota Tangerang
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kota Tangsel – Harianesia Gereja Kanaan Jawa (GKJ) yang berada di RT 03 RW O1 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dipasangi Spanduk Intimidasi oleh kelompok Intoleran.

Dengan adanya kembali hal yang bisa membuat Disintegrasi Bangsa, Petrus Herman Pegiat DemokrasiKota Tangerang mengecam penolakan izin pendirian rumah ibadah tersebut dengan cara memasang Spanduk penolakan yang banyak dipasang disekitar lokasi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Petrus Herman Pegiat Demokrasi Kota Tangerang geram melihat hal tersebut ia menegaskan
“Sebagai anak Bangsa yang menghargai Nilai Nilai Kebangsaan, Kebhinekaan, dalam hidup bermasyarakat, Kami mengecam keras atas tindakan oknum yang intoleran di Kota Tangerang Selatan,” tegasnya dalam perbincangan ya melalui sambungan telpon, Senin (1/10/2024).

Petrus Herman Pegiat Demokrasi Kecam Aksi Intoleran Pendirian GKJ Di Pondok Aren Tangsel
Petrus Herman Pegiat Demokrasi Kecam Aksi Intoleran Pendirian GKJ Di Pondok Aren Tangsel

Kejadian tindakan diskriminasi ini bukan kali pertama ada di kota Tangerang Selatan. Sebelumnya ada juga penolakan di pamulang dari RT dan beberapa warga setempat yang membubarkaan ibadah Rosario dirumah yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Unpam.

Baca Juga :  Bambang Irawan Soal Tertangkapnya Bandar Narkoba di Kalteng : Upaya Penanggulangannya Harus terus Dilakukan

Petrus berharap tindakan Penolakan izin pendirian rumah ibadah ini sudah seharusnya tidak terjadi lagi di Kota Tangerang Selatan yang dimana masyarakatnya sangat majemuk.

“Kami berharap Pemkot Tangsel beserta jajaran menindak tegas pelaku/oknum intoleran tersebut,” Lanjutnya.

Menurut Informasi warga yang ditemui di lokasi, memang hari Minggu pagi spanduk penolakan izin pendirian GKJ baru dipasang, namun belum diketahui siapa oknum yg memasangnya.

Berdasarkan informasi Izin Rumah Ibadah GKJ sudah ada, dan komunikasi RT & RW setempat juga sangat baik, setiap ada kegiatan sering diundang oleh pengurus GKJ, namun pengurus GKJ Masih mencari tau siapa oknum pemasangan spanduk penolakan izin tersebut.

Baca Juga :  Sigap Personel Satlantas Jakarta Barat Bantu Korban Lakalantas Warga Hendak Berobat

“Saya akan terus mengawal hingga tuntas dan Kami mendapat informasi juga dari Pengurus GKJ sudah berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKBU) Kota Tangsel,” terangnya.

Menurutnya Peran FKUB sangat vital dalam menjaga kerukunan umat beragama di tengah kota Tangsel yang majemuk.

“kiranya FKUB dapat berperan sebagai jembatan dalam membangun kerukunan antar umat beragama.Sehingga berbagai persoalan dapat dimitigasi sebelum menjadi konflik di tengah masyarakat yang majemuk,” sambung Sekretaris DPC REPDEM Kota Tangerang menambahkan.

Petrus menilai bahwa kejadian tersebut sebagai bukti nyata, UUD NRI 1945 belum dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat terkhusus di Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Polsek Parungpanjang Bersama Unit Laka Lantas Cek Olah TKP Terkait Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Truk Tronton Menabrak Sepeda Motor, Satu Orang Luka Berat

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

Melihat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Rumah Ibadah harus segera direvisi karena peraturan ini yang justru menjadi alat kelompok intoleran untuk melarang pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah,”

Ini negara bangsa, bukan negara agama Siapa pun bebas menjalankan ibadahnya.

Orang-orang yang menggangu orang yang sedang beribadah termasuk dalam perusak Bhineka Tunggal Ika (perusak) negara, perusak negara Indonesia sebagai negara demokrasi,” maka akan berhadapan dengan kami pungkas Petrus Herman.

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

 

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *