Kota Tangsel – Harianesia – Gereja Kanaan Jawa (GKJ) yang berada di RT 03 RW O1 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dipasangi Spanduk Intimidasi oleh kelompok Intoleran.
Dengan adanya kembali hal yang bisa membuat Disintegrasi Bangsa, Petrus Herman Pegiat DemokrasiKota Tangerang mengecam penolakan izin pendirian rumah ibadah tersebut dengan cara memasang Spanduk penolakan yang banyak dipasang disekitar lokasi.
Petrus Herman Pegiat Demokrasi Kota Tangerang geram melihat hal tersebut ia menegaskan
“Sebagai anak Bangsa yang menghargai Nilai Nilai Kebangsaan, Kebhinekaan, dalam hidup bermasyarakat, Kami mengecam keras atas tindakan oknum yang intoleran di Kota Tangerang Selatan,” tegasnya dalam perbincangan ya melalui sambungan telpon, Senin (1/10/2024).
Kejadian tindakan diskriminasi ini bukan kali pertama ada di kota Tangerang Selatan. Sebelumnya ada juga penolakan di pamulang dari RT dan beberapa warga setempat yang membubarkaan ibadah Rosario dirumah yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Unpam.
Petrus berharap tindakan Penolakan izin pendirian rumah ibadah ini sudah seharusnya tidak terjadi lagi di Kota Tangerang Selatan yang dimana masyarakatnya sangat majemuk.
“Kami berharap Pemkot Tangsel beserta jajaran menindak tegas pelaku/oknum intoleran tersebut,” Lanjutnya.
Menurut Informasi warga yang ditemui di lokasi, memang hari Minggu pagi spanduk penolakan izin pendirian GKJ baru dipasang, namun belum diketahui siapa oknum yg memasangnya.
Berdasarkan informasi Izin Rumah Ibadah GKJ sudah ada, dan komunikasi RT & RW setempat juga sangat baik, setiap ada kegiatan sering diundang oleh pengurus GKJ, namun pengurus GKJ Masih mencari tau siapa oknum pemasangan spanduk penolakan izin tersebut.
“Saya akan terus mengawal hingga tuntas dan Kami mendapat informasi juga dari Pengurus GKJ sudah berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKBU) Kota Tangsel,” terangnya.
Menurutnya Peran FKUB sangat vital dalam menjaga kerukunan umat beragama di tengah kota Tangsel yang majemuk.
“kiranya FKUB dapat berperan sebagai jembatan dalam membangun kerukunan antar umat beragama.Sehingga berbagai persoalan dapat dimitigasi sebelum menjadi konflik di tengah masyarakat yang majemuk,” sambung Sekretaris DPC REPDEM Kota Tangerang menambahkan.
Petrus menilai bahwa kejadian tersebut sebagai bukti nyata, UUD NRI 1945 belum dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat terkhusus di Kota Tangerang Selatan.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Melihat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Rumah Ibadah harus segera direvisi karena peraturan ini yang justru menjadi alat kelompok intoleran untuk melarang pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah,”
Ini negara bangsa, bukan negara agama Siapa pun bebas menjalankan ibadahnya.
Orang-orang yang menggangu orang yang sedang beribadah termasuk dalam perusak Bhineka Tunggal Ika (perusak) negara, perusak negara Indonesia sebagai negara demokrasi,” maka akan berhadapan dengan kami pungkas Petrus Herman.
Reporter : Tim Redaksi Harianesia