Jakarta, SJM – Harianesia – Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan nomor perkara **1127/Pdt.G/2023/PN/Jkt.Brt** telah memasuki tahap putusan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuswardi, didampingi Hakim Anggota Kristian Purwandono Djati dan Esthar Oktavia. Gugatan diajukan oleh Santong dan Abuyamin sebagai penggugat melawan SMKN 53 Jakarta sebagai tergugat, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Santong dan Abuyamin, ahli waris dari H. Rais Bin Risin, mengklaim kepemilikan atas tanah seluas 3.200 meter persegi berdasarkan Girik C 1920 Persil 40 S1 atas nama H. Rais Bin Risin. Tanah tersebut berlokasi di **Jalan Rusun Plamboyan, RT 12/RW 10, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat**.
Dalam gugatan, Santong (Penggugat I) dan Abuyamin (Penggugat II) mencantumkan sejumlah tergugat, yaitu SMKN 53 Jakarta (Tergugat I), Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Tergugat II), Walikota Administrasi Jakarta Barat (Tergugat III), dan Badan Pertanahan Nasional (Tergugat IV). Pada putusan sidang tanggal 2 Desember 2024, Hakim menolak eksepsi dari Tergugat I, II, dan III. Namun, gugatan para penggugat juga tidak diterima karena dinilai kurang pihak (plurium litis consortium).
Keluarga Penggugat Minta Lahan Tidak Dimanfaatkan
Jamaludin, anak Abuyamin, menyatakan harapan agar lahan sengketa tidak dimanfaatkan oleh pihak manapun. Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut saat ini dikuasai secara fisik oleh SMKN 53 Jakarta dan dikelilingi tembok beton. “Saya berharap pihak SMKN 53 Jakarta tidak memanfaatkan lahan tersebut karena statusnya masih *a quo*,” ujarnya pada Senin (9/12).
Jamaludin juga mengungkapkan rasa kecewanya atas tindakan aparat Pemkot Jakarta Barat satu tahun lalu yang meruntuhkan bangunan semi permanen di atas lahan tersebut. “Sampai sekarang saya masih terngiang ketika bangunan yang saya dan keluarga dirikan dihancurkan menggunakan buldoser tanpa belas kasihan,” ungkapnya.
Penjelasan SMKN 53 Jakarta
Pihak SMKN 53 Jakarta sebelumnya menjelaskan bahwa area sengketa digunakan sebagai lahan parkir kendaraan siswa dengan persetujuan Biro Hukum Walikota Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Meyridalisna, Kasubag Tata Usaha SMKN 53 Jakarta, menyatakan pada 30 September, “Sekolah tidak memiliki lahan parkir, sehingga kami menggunakan lahan tersebut dengan persetujuan pihak terkait.”
Upaya Banding oleh Kuasa Hukum Penggugat
Irvan Muhammad Reza dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fijar selaku kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Tim kami sudah menyiapkan memori banding dan telah berkoordinasi dengan klien kami untuk melanjutkan upaya hukum ini,” ujarnya pada Senin (9/12).
Irvan juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami meminta semua pihak untuk patuh dan tunduk pada hukum karena status kepemilikan lahan ini masih dalam sengketa,” tegasnya.
Editor : Tim Redaksi Harianesia