Jakarta – Harianesia – PHBI Jakarta dan Warga RW 08 menolak pembangunan Gapura dan Portal yang menutup akses warga oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Rabu (12/12/24).
Sebelumnya beredar Surat undangan
dengan surat No.KR.02.01Pada hari Rabu 04 Desember 2024, dari Sekretaris
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Repupblik Indonesia
dengan surat No.KR.02.01/F.I/20265/2024 Tentang Undangan Pembahasan
Teknis Pembangunan Gerbang Masuk Kantor Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehatan.
Surat tersebut disampaikan kepada Instansi-Instansi pemerintah seperti
pihak Kepolisian, Koramil, Kelurahan, Kecamatan tanpa mengikutsertakan warga-
warga yang kedepannya akan terdampak atas Pembangunan Gerbang Masuk tersebut.
Merespon hal tersebut warga dan PBHI Jakarta melalui Kadiv Adovokasi Catiko Indrawan sebagai kuasa hukum warga menolak pembangunan dengan alasan “Pembangunan Gerbang Pintu Masuk sangat tidak Logis dikarenakan berpotensi terjadi Pelanggaran HAM, selain itu akan mengganggu aktifitas warga masyarakat untuk melakukan kegiatan sehari-hari, yang dimana jalan tersebut merupakan akses utama satu-satunya warga beraktifitas.
Sudah sejak puluhan tahun yang lalu” penolakan dilakukan dengan membuat spanduk dan poster-poster di depan kantor Dirjen Nakes Jakarta Selatan. Kemudian Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, membuat surat Undangan Mediasi dengan No. KN.01.03/F.I/20619/2024 untuk mengundang warga RW 08 dalam pertemuan guna membahas Pembangunan Gerbang Pintu Masuk Dirjen Tenaga Kesehatan, undangan mediasi akan dilakukan pada hari ini kamis 12 Desember 2024.
Bahwa dalam pertemuan tersebut warga bersama PBHI Jakarta menyampaikan tetap menolak pembangunan Gebang tersebut, karena hal serupa pernah terjadi ketika Pihak Kementerian Dirjen Nakes melakukan Penggusuran terhadap kantor PKBI beberapa waktu lalu, setelah itu menutup Akses pejalan kaki masyarakat untuk melakukan aktifitas sehari-hari.
Cakito Indrawan menegaskan apabila pihak Sekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tetap melakukan pembangunan, sebagai Kuasa hukum Warga dirinya akan membuat laporan dan Pengaduan kepada Komisi IX DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, Gubernur DKI Jakarta, Komnas Ham, serta Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto karena “Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Masih Terjadi Dugaan Pelanggaran HAM Yang Dilakukan Insitusi Pemerintah Dalam Hal Ini Kementerian Kesehatan Kepada Masyarakat”
Padahal belum lama, Presiden Prabowo Subianto tegas mengatakan keberpihakannya kepada Rakyat Miskin, Pedagang kaki Lima, Ojol pungkas Cakito Indrawan.
Editor : Dwi Wahyudi