Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Pakar Hukum Narkotika : Artis Narkotika Ammar Zoni Ibra Ashari dan Rio Reifan Pelaku Atau Kejahatan ?

41
×

Pakar Hukum Narkotika : Artis Narkotika Ammar Zoni Ibra Ashari dan Rio Reifan Pelaku Atau Kejahatan ?

Sebarkan artikel ini
Foto : IG Anang Iskandar (Sabtu 12/10/2024)
Foto : IG Anang Iskandar (Sabtu 12/10/2024)
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Kejahatan

narkotika adalah kejahatan

Banner Iklan Harianesia 300x600

tanpa korban, pelaku

kejahatan dikriminalkan

sebagai pengedar narkotika

sedang korban kejahatannya,

dikriminalkan sebagai

penyalah guna narkotika demikian yang dijelaskan oleh

Dr Anang Iskandar, SIK, SH,

MH.

Ahli hukum Narkotika dalam unggahan akun Instagramnya Sabtu (12/10/24).

Dalam unggahanya mantan Kepala BNN Ini menyatakan bahwa

kejahatan narkotika adalah

kejahatan kepemilikan

narkotika tanpa hak dan

melanggar hukum, terdiri dari

kejahatan kepemilikan

narkotika untuk tujuan

diperjual belikan dan

kejahatan narkotika bagi diri sendiri.

Baca Juga :  Sekdes Leuwikaret Abaikan Konfirmasi Media, Tidak Respon Hingga Berita Terbit

Pelaku kejahatan

kepemilikan narkotika untuk

diperjualbelikan terdiri dari 5

katagori pelaku :

1).Penyedia

(pasal 111, 112, 117,122). 2)

Produsen, Import dan Ekport

(pasal 113, 118, 123) 3)

Pedagang perantara (114,

119, 124), 4) Transporter

(pasal 115, 120, 125), dan 5)

Kepemilikan untuk memaksa

orang lain (pasal 116, 121.

126).

Sedangkan pelaku kejahatan

kepemilikan narkotika untuk

tujuan dikonsumsi atau

digunakan bagi diri sendiri hanya diancam dalam satu

pasal khusus (pasal 127/1).

Hanya dapat didakwa dengan

dakwaan tunggal.

Diadili

secara khusus dimana hakim

Baca Juga :  Hukum Narkotika itu Hukum Internasional, Memuat Undercover Buy Dan Control Delivery

diwajibkan UU untuk

mengadili secara rehabilitatif

(pasal 127/2) dengan

hukuman rehabilitasi (pasal

103/2) atas keputusan hakim

berdasarkan pasal 103/1) UU

no 35 tahun 2009.

Fakta persidangannya justru

dipenjara artis Ammar Zoni

(3 kali dipenjara), Ibra Ashari

(6 kali dipenjara) dan Rio

Reifan (5 kali dipenjara)

dimana kepemilikan

narkotikanya jumlahnya terbatas, tujuan

kepemilikannya untuk

dikonsumsi, tidak terbukti

sebagai pengedar

seharusnya ke 3 artis

tersebut tergolong sebagai

pelaku kejahatan kepemilikan

narkotika bagi diri sendiri.

Secara yuridis proses

pengadilan ketiga artis

Baca Juga :  Richard William Gugat 6 Hakim Agung di PN Jakarta Pusat

tersebut, hakim wajib (pasal

127/2) memperhatikan

riwayat pemekaian

narkotikanya dan kondisi

ketergantungannya apakah

yang bersangkutan tergolong

pecandu atau bukan (pasal

54) dan hakim wajib

menggunakan kewenangan

rehabilitatif berdasarkan

pasal 103.

Anang iskandar menekankan

sebagai pelaku kejahatan bila

Ammar Zoni, Ibra Ashari dan

Rio Reifan terbukti bersalah

melakukan tindak pidana

narkotika maka hakim wajib

memutus yang bersangkutan

menjalani rehabilitasi bila

tidak terbukti bersalah maka

hakim wajib menetapkan

yang bersangkutan menjalani

rehabilitasi.

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *