Jakarta – Harianesia – Kejahatan
narkotika adalah kejahatan
tanpa korban, pelaku
kejahatan dikriminalkan
sebagai pengedar narkotika
sedang korban kejahatannya,
dikriminalkan sebagai
penyalah guna narkotika demikian yang dijelaskan oleh
Dr Anang Iskandar, SIK, SH,
MH.
Ahli hukum Narkotika dalam unggahan akun Instagramnya Sabtu (12/10/24).
Dalam unggahanya mantan Kepala BNN Ini menyatakan bahwa
kejahatan narkotika adalah
kejahatan kepemilikan
narkotika tanpa hak dan
melanggar hukum, terdiri dari
kejahatan kepemilikan
narkotika untuk tujuan
diperjual belikan dan
kejahatan narkotika bagi diri sendiri.
Pelaku kejahatan
kepemilikan narkotika untuk
diperjualbelikan terdiri dari 5
katagori pelaku :
1).Penyedia
(pasal 111, 112, 117,122). 2)
Produsen, Import dan Ekport
(pasal 113, 118, 123) 3)
Pedagang perantara (114,
119, 124), 4) Transporter
(pasal 115, 120, 125), dan 5)
Kepemilikan untuk memaksa
orang lain (pasal 116, 121.
126).
Sedangkan pelaku kejahatan
kepemilikan narkotika untuk
tujuan dikonsumsi atau
digunakan bagi diri sendiri hanya diancam dalam satu
pasal khusus (pasal 127/1).
Hanya dapat didakwa dengan
dakwaan tunggal.
Diadili
secara khusus dimana hakim
diwajibkan UU untuk
mengadili secara rehabilitatif
(pasal 127/2) dengan
hukuman rehabilitasi (pasal
103/2) atas keputusan hakim
berdasarkan pasal 103/1) UU
no 35 tahun 2009.
Fakta persidangannya justru
dipenjara artis Ammar Zoni
(3 kali dipenjara), Ibra Ashari
(6 kali dipenjara) dan Rio
Reifan (5 kali dipenjara)
dimana kepemilikan
narkotikanya jumlahnya terbatas, tujuan
kepemilikannya untuk
dikonsumsi, tidak terbukti
sebagai pengedar
seharusnya ke 3 artis
tersebut tergolong sebagai
pelaku kejahatan kepemilikan
narkotika bagi diri sendiri.
Secara yuridis proses
pengadilan ketiga artis
tersebut, hakim wajib (pasal
127/2) memperhatikan
riwayat pemekaian
narkotikanya dan kondisi
ketergantungannya apakah
yang bersangkutan tergolong
pecandu atau bukan (pasal
54) dan hakim wajib
menggunakan kewenangan
rehabilitatif berdasarkan
pasal 103.
Anang iskandar menekankan
sebagai pelaku kejahatan bila
Ammar Zoni, Ibra Ashari dan
Rio Reifan terbukti bersalah
melakukan tindak pidana
narkotika maka hakim wajib
memutus yang bersangkutan
menjalani rehabilitasi bila
tidak terbukti bersalah maka
hakim wajib menetapkan
yang bersangkutan menjalani
rehabilitasi.
Reporter : Dwi Wahyudi