Jakarta – Harianesia – Sembuhnya
penyalah guna narkotika adalah
kunci sukses atau keberhasilan
penanggulangan narkotika di
indonesia, kalau indonesia berhasil
menyembuhkan penyalah guna
dari sakit adiksi yang dideritanya,
maka di indonesia tidak terjadi
bisnis peredaran gelap narkotika.
Peredaran gelap narkotika terjadi
karena prevalensi penyalah guna
setara dengan 5 jutaan makin
besar prevalensinya, makin subur
bisnis peredaran gelap
narkotikanya demikian Komjen Pol (Purn)Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH Mantan Kepala BNN Pakar Hukum Narkotika dalam unggahan tertulisnya di IG Kamis (5/12/24)
Mantan Kepala BNN Ini menjelaskan Makin banyak penyalah guna yang
ditangkapi dan dipenjarakan, makin
semangat penegak hukum
memenjarakan penyalah guna
narkotika dan makin tinggi angka
over kapasitas lapasnya dan makin
tinggi pula abuse of powernya.Secara yuridis penyalah guna
narkotika adalah pelaku kejahatan
yang oleh UU dijamin
mendapatkan pengaturan upaya
rehabilitasii dengan atau tanpa
penegakan hukum sesuai tujuan
dibuatnya UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika.
Maknanya,
penegakan hukum terhadap
penyalah guna bersifat rehabilitatif,
pemidanaannya berupa
pemidanaan alternatif yaitu
menjalani rehabilitasi atas putusan
hakim, dimana masa menjalani
rehabilitasi atas putusan hakim
diperhitungkan sebagai masa
menjalani hukuman, guna
mewujudkan keadilan rehabilitatif.
Mempidana penyalah guna
narkotika disamping melanggar
hukum narkotika, juga tidak efektif
dan efisien, sedangkan disisi lain UU narkotika mengatur
penanggulangan secara non
pidana dengan cara mewajibkan
penyalah guna untuk melakukan
wajib lapor pecandu, agar
mendapatkan layanan rehabilitasi
dan menggugurkan status
pidananya berubah jadi tidak
dituntut pidana.
Apabila secara
non pidana pecandu tidak
melaporkan diri IPWL yaitu rumah
sakit dan/atau lembagai
rehabilitasi milik pemerintah,
diancam secara pidana
berdasarkan pasal 134 UU no 35
tahun 2009 tentang narkotika.
Kalau saya jadi presiden saya akan
berikan hak rehabilitasi baik secara
non pidana maupun rehabilitasi
atas putusan hakim dengan biaya
ditanggung negara, karena negara
berkepentingan penyalah guna dan penyalah guna yang berpredikat
sebagai pecandu untuk sembuh
dari sakit kecanduaan narkotika
yang dideritanya.
Editor : Dwi Wahyudi