Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Komjen Pol(Purn) Anang Iskandar Mantan Kepala BNN : Seandainya Saya Presiden, Saya Bertanggung Jawab Untuk Merehab 5 Juta Penyalahguna Narkotika Gratis sampai Sembuh

49
×

Komjen Pol(Purn) Anang Iskandar Mantan Kepala BNN : Seandainya Saya Presiden, Saya Bertanggung Jawab Untuk Merehab 5 Juta Penyalahguna Narkotika Gratis sampai Sembuh

Sebarkan artikel ini
Komjen Pol(Purn) Anang Iskandar Mantan Kepala BNN : Seandainya Saya Presiden, Saya Bertanggung Jawab Untuk Merehab 5 Juta Penyalahguna Narkotika Gratis sampai Sembuh
Komjen Pol(Purn) Anang Iskandar Mantan Kepala BNN : Seandainya Saya Presiden, Saya Bertanggung Jawab Untuk Merehab 5 Juta Penyalahguna Narkotika Gratis sampai Sembuh
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Sembuhnya

penyalah guna narkotika adalah

Banner Iklan Harianesia 300x600

kunci sukses atau keberhasilan

penanggulangan narkotika di

indonesia, kalau indonesia berhasil

menyembuhkan penyalah guna

dari sakit adiksi yang dideritanya,

maka di indonesia tidak terjadi

bisnis peredaran gelap narkotika.

Peredaran gelap narkotika terjadi

karena prevalensi penyalah guna

setara dengan 5 jutaan makin

besar prevalensinya, makin subur

bisnis peredaran gelap

narkotikanya demikian Komjen Pol (Purn)Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH Mantan Kepala BNN Pakar Hukum Narkotika dalam unggahan tertulisnya di IG Kamis (5/12/24)

Baca Juga :  Aksi Begal Sadis Terulang di Depok, Ini lokasinya!?

Mantan Kepala BNN Ini menjelaskan Makin banyak penyalah guna yang

ditangkapi dan dipenjarakan, makin

semangat penegak hukum

memenjarakan penyalah guna

narkotika dan makin tinggi angka

over kapasitas lapasnya dan makin

tinggi pula abuse of powernya.Secara yuridis penyalah guna

narkotika adalah pelaku kejahatan

yang oleh UU dijamin

mendapatkan pengaturan upaya

rehabilitasii dengan atau tanpa

penegakan hukum sesuai tujuan

dibuatnya UU no 35 tahun 2009

tentang narkotika.

Maknanya,

penegakan hukum terhadap

penyalah guna bersifat rehabilitatif,

Baca Juga :  Proyek Miliaran Rupiah di Depok Dicurigai Tak Transparan, Kontraktor Dianggap Menghindar Tanggung Jawab

pemidanaannya berupa

pemidanaan alternatif yaitu

menjalani rehabilitasi atas putusan

hakim, dimana masa menjalani

rehabilitasi atas putusan hakim

diperhitungkan sebagai masa

menjalani hukuman, guna

mewujudkan keadilan rehabilitatif.

Mempidana penyalah guna

narkotika disamping melanggar

hukum narkotika, juga tidak efektif

dan efisien, sedangkan disisi lain UU narkotika mengatur

penanggulangan secara non

pidana dengan cara mewajibkan

penyalah guna untuk melakukan

wajib lapor pecandu, agar

mendapatkan layanan rehabilitasi

dan menggugurkan status

pidananya berubah jadi tidak

dituntut pidana.

Apabila secara

Baca Juga :  Sidang Praperadilan MAKI Desak Keterlibatan RBS dalam Kasus Korupsi Timah

non pidana pecandu tidak

melaporkan diri IPWL yaitu rumah

sakit dan/atau lembagai

rehabilitasi milik pemerintah,

diancam secara pidana

berdasarkan pasal 134 UU no 35

tahun 2009 tentang narkotika.

Kalau saya jadi presiden saya akan

berikan hak rehabilitasi baik secara

non pidana maupun rehabilitasi

atas putusan hakim dengan biaya

ditanggung negara, karena negara

berkepentingan penyalah guna dan penyalah guna yang berpredikat

sebagai pecandu untuk sembuh

dari sakit kecanduaan narkotika

yang dideritanya.

Editor : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *