JAKARTA,-Protes Wali murid di SMKN 1 Marabahan, Kalimantan Selatan, atas keputusan komite sekolah yang mengenakan kutipan dana
sumbangan sebesar 780.000 Rupiah Kepada setiap Murid disekolah tersebut, tanpa adanya transparansi baik dari pihak Komite maupun dari pihak Sekolah.

Hal ini diutarakan salah satu wali murid, Bapak Iwan Inani, yang anaknya duduk di kelas II (Dua) disekolah tersebut.
Menurutnya kutipan sumbangan sebesar Rp 780.000 per siswa per tahun dinilai memberatkan.
dengan jumlah siswa sekitar 499 murid di SMKN1 MARABAHAN jika masing masing dimintakan sumbangan sebesar 780,000 rupiah / siswa, ia menilai total dana yang terkumpul sudah sangat besar, namun sangat disayangkan dengan dana sebesar itu tidak ada transparansi dari pihak Komite maupun sekolah untuk tujuan apa.
Untuk itu dirinya meminta, agar yang mempunyai kebijakan terhadap anak didik disekolah tersebut, agar meninjau kembali besaran Sumbangan yang dibebankan kepada masing masing murid (namanya aja sumbangan masa besarnya sudah ditentukan..?) ungkap Iwan.
Iwan juga menegaskan “Kami tidak setuju dengan kutipan yang dikenakan oleh komite sekolah, dalam hal ini
anaknya sering ditagih oleh oknum seorang Guru. kami ingin tahu secara jelas untuk apa dana tersebut digunakan,” ungkapnya kepada awak media Rabu (5/2/2025).
Meskipun telah diadakan rapat, hasilnyapun tidak disampaikan kepadanya karena ia berhalangan hadir. Ia juga mengungkapkan bahwa putrinya sering ditagih uang sumbangan saat selesai Doa maupun pergantian mata pelajaran disekolah.
“Hal itu dilakukan oleh
Oknum Guru,
yang setiap menagih didepan murid murid lain, hal ini sangat disayangkan, apakah tidak menjadikan si anak minder kepada kawan kawanya yang lain pungkas Iwan.
Awak media Harianesia.com mencoba mengkonfirmasi masalah ini dengan menghubungi oknum guru yang menagih uang sumbangan tersebut, awalnya handphone sang guru masih tersambung, namun tidak menjawab, baik ditelpon maupun di WhatsApp.
Kepada salah satu Orang Tua yang menanyakan Pembayaran iuran Sumbangan dikirim kepada siapa..?”
Sang guru tersebut kemudian meminta agar wali murid/Orang Tua men transfernya ke rekening pribadinya.
Hingga berita ini ditulis, oknum guru yang awalnya bisa dihubungi, kini nomernya sudah sulit dihubungi, lalu kemudian kami mencoba hubungi pihak sekolah yang lain melalui WhatsUp, mengkonfirmasi hal ini.
Kepada salah satu pihak sekolah kami berhasil menghubungi, kemudian menanyakan “Apakah benar ada kutipan sumbangan sebesar 780 ribu per siswa disekolah SMKN1 MARABAHAN..?!, lalu
kemudian pihak sekolah membalas, ” Maaf… setahu kami komite sekolah tdkpernah mengeluarkan edaran batasan sumbangan”.
Dan apabila ada guru kami yg salah dalam menyampaian info akan kami benahi dan perbaiki” jawab pihak sekolah melalui pesan singkat WhatsUp.
*’Inti nya sekolah tdk ada memungut apa pun dgn org tua/ siswa.. kalau yg berhubungan dgn sumbangan komite tanyakan saja dgn ketua atau pengurus komite.. itu bukan wewenang lun menjawab.. jadi mohon maaf”*..
demikian jawaban akhir yang kami terima melalui percakapan via WhatsApp saat dikonfirmasi terkait adanya pungli yang dilakukan Oknum Guru di sekolah SMKN 1 MARABAHAN Barito Kuala Kalimantan Selatan.
(D.Wahyudi)