Jakarta, Kamis 14 November 2024 – Harianesia – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan penjelasan terkait ramainya postingan negatif di media sosial mengenai Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH. Klarifikasi ini bertujuan meluruskan opini publik yang dipicu oleh unggahan sepihak dari yang bersangkutan. Berikut penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung:
Pandangan Masyarakat Harus Utuh
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk melihat permasalahan ini secara menyeluruh, bukan berdasarkan potongan informasi yang disebarkan oleh Jovi Andrea Bachtiar di media sosial.
Tidak Ada Kriminalisasi oleh Institusi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap Jovi Andrea Bachtiar. Sebaliknya, tindakannya sendiri yang memicu konsekuensi hukum yang saat ini dihadapinya.
Pembelokan Isu oleh yang Bersangkutan
Yang bersangkutan berupaya membelokkan isu untuk menciptakan kebingungan di masyarakat. Ini adalah tindakan manipulatif yang mengaburkan fakta sebenarnya.
Dua Persoalan yang Dihadapi: Pidana dan Disiplin PNS
Jovi Andrea Bachtiar sedang menghadapi dua masalah hukum: kasus pidana dan pelanggaran disiplin PNS. Meski persoalan ini bersifat pribadi, yang bersangkutan mencoba mengaitkan isu tersebut dengan institusi melalui tuduhan terkait penggunaan mobil dinas Kajari, yang sebenarnya tidak ada kaitannya.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Kasus pidana terhadap Jovi Andrea Bachtiar sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan. Yang bersangkutan didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE atas unggahan di media sosial yang berisi konten tidak senonoh dan menyerang kehormatan Sdr. Nella Marsella, seorang PNS di Kejari Tapsel. Tuduhan yang dibuat oleh yang bersangkutan terkait penggunaan mobil dinas untuk tindakan tidak pantas adalah murni rekayasa.
Sanksi Disiplin Berat
Di luar kasus pidana, yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk menerima sanksi disiplin berat karena akumulasi ketidakhadirannya selama 29 hari tanpa alasan sah. Hal ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pembinaan dan Mediasi Sudah Dilakukan, Kejaksaan telah melakukan upaya pembinaan dan mediasi, namun yang bersangkutan terus berupaya memanipulasi opini publik di media sosial, mencitrakan dirinya sebagai “pendekar kebenaran”.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, disertakan bukti screenshot dari unggahan yang bersangkutan terhadap Sdr. Nella Marsella untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik.
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum
Editor : Tim Redaksi Harianesia