Jakarta – Harianesia – Tragis!
Nasip Ibra Ashari dan Rio
Reifan.
Tahun 2024 ini Ibra
Ashari 6 kali dan Rio reifan 5
kali dihukum penjara perkara
yang sama.
Apabila proses
peradilan Ibra Ashari dan Rio
Reifan fair berdasarkan UU
narkotika yang berlaku maka
hukumannya bukan penjara
tapi rehabilitasi, sehingga
tidak mengalami nasip tragis.
Hukum narkotika adalah
hukum internasional
mengatur tentang peredaran
gelap obat jenis narkotika,
mengatur tentang penegakan hukum terhadap peredaran
gelap narkotika sebagai
kejahatan transnasional
dengan fokus pada
kerjasama internasional,
menggunakan teknis
undercover buy, control
delivery dan money loundring
diikuti perampasan aset hasil
kejahatan dengan
pembuktian terbalik
dipengadilan dan hukuman
alternatif berupa rehabilitasi
bagi penyalahguna
narkotikanya.
Karena hukum narkotika di
Indonesia tidak dipahami dengan benar, sehingga
hukum narkotika dipandang
sebagai hukum pidana oleh
aparat penegak hukum dan
pengacara serta
masyarakatnya
UU no 35 tahun 2009 tentang
narkotika mengatur tentang
undercover buy dan control
delivery untuk memberantas
peredaran gelap narkotika
tetapi sebaliknya digunakan
untuk memberantas
penyalah guna narkotika.
Penyalah guna diperlakukan
seperti pengedar, dikenakan
upaya paksa penahanan, dituntut dan didakwa secara
komulatif, alternatif atau
subsidiaritas dengan pasal
yang diperuntukan bagi
pengedar berdasarkan
KUHAP dan dijatuhi hukuman
penjara berdasarkan KUHP.
Dr Anang Iskandar, SIK, SH,
MH.
Ahli Hukum Narkotika
menjelaskan kesemrawutan
penegakan hukum narkotika
disebabkan masalah
narkotika ditangani oleh
penegak hukum pidana,
bukan penegak hukum
khusus narkotika.
Bagaimana tidak semrawut!
Penyalah guna berdasarkan
UU no 35 tahun 2009 tentang
narkotika hukumannya
menjalani rehabilitasi atas
putusan hakim (pasal 127/2
Jo pasal 103), tetapi
praktiknya proses pengadilan
dan penjatuhan hukumannya
berdasarkan 182 ayat (3) dan
(4) KUHAP dan dihukum
berdasarkan pasal 10 KUHP.
Dalam hal
kesemrawutan
tersebut Aparat
Penegak Hukum
perlu melakukan
pertemuam
MAHKUMJAPOLBN
NKESOS untuk
melakukan
sinkronisasi
penegakan hukum
narkotika yang
praktik nya sudah
menyimpang dari
tujuan dan batang
tubuh UU no 35 tahun 2009 tentang
narkotika yang
menyebabkan
penegakan hukum
narkotika tidak
efektif dan efisien.
Reporter : Asep Karuhun