Bogor – Harianesia – Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional, Muhamad Antonius, menyampaikan rasa kecewanya terhadap Dinas BKPH Jonggol-KPH Bogor di Divisi Regional Jawa Barat dan Banten. Antonius mengungkapkan kekecewaannya setelah mendatangi kantor tersebut bersama tim media dari Harianesia dan menemukan kantor dalam keadaan terkunci tanpa ada petugas jaga, meskipun pada jam kerja.
Menurut Antonius, ini bukan kali pertama mendapati kantor BKPH Jonggol kosong. Dalam tiga kali kunjungan berturut-turut, Antonius selalu mendapati kondisi yang sama. Kami datang ingin mengajukan surat resmi lengkap dengan bukti yang ingin dilaporkan terkait penyalahgunaan lahan hutan. “Kami sudah berusaha menghubungi bagian legal di dinas KPH Bogor, namun alasan yang kami terima hanyalah mereka sedang ada kegiatan di luar. Seharusnya, sesuai aturan, ada petugas jaga di dinas tersebut. Apabila terjadi situasi darurat seperti kebakaran hutan bisa terjadi kapan saja,” ujar Antonius.
Antonius mendesak agar Dinas KPH Bogor Perhutani Kabupaten Bogor memberikan sanksi tegas atas ketidak tertiban tersebut. Ia menganggap ketidak adaan petugas menunjukkan lemahnya kedisiplinan, yang bisa berimbas pada kelancaran pengelolaan hutan. Hal ini sangat penting karena Antonius hendak melaporkan kasus penjualan ilegal lahan Perhutani yang diduga melibatkan oknum di Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal. Lahan yang seharusnya dijaga kelestariannya justru dijual belikan secara ilegal oleh oknum, yang mengakibatkan hutan mengalami kerusakan.
“Kami sudah mengumpulkan bukti di lapangan terkait lahan yang diperjual belikan. Terdapat papan plang nama ‘pemilik’ yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Bahkan sudah ada dokumen berupa Letter C dan Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani oleh mantan kepala desa dan sekretaris desa yang masih aktif. Hal ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Namun, Antonius sangat kecewa dengan tanggapan Dinas KPH Bogor yang dianggap tidak serius. Meski JPKP Nasional telah mengirimkan surat resmi ke KPH-Bogor Perhutani kabupaten Bogor beserta beberapa bukti kuat, bahkan dari pihak KPH Bogor hanya menyarankan agar laporan disampaikan ke Polres Bogor. Jika, mereka yang melaporkan menyebutkan biaya pengurusan laporan yang akan dikeluarkan cukup besar,” katanya.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak membongkar kasus ini. Para pelaku harus diproses hukum dan Dinas Perhutani yang lalai dalam tugas harus ditegur keras. Jelas-jelas ada undang-undang yang mengatur pelanggaran semacam ini, dan aturan itu harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Antonius.
Antonius berharap agar dinas KPH-Bogor Perhutani Kabupaten Bogor untuk meningkatkan pengawasan dan kedisiplinan petugas dalam menjalankan tugas, khususnya di wilayah hutan. Menurutnya, keberadaan KTH (Kelompok Tani Hutan) yang dibentuk dengan SK resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan semestinya bisa mendukung pelestarian hutan, bukan menjadi celah bagi praktik ilegal yang mengancam keberlangsungan lingkungan.
“Kami semua bertanggung jawab menjaga hutan, bukan hanya untuk saat ini tetapi juga demi masa depan anak cucu kita. Jangan sampai hutan kita hilang hanya karena ulah segelintir oknum,” pungkas Antonius.
Editor : Tim Redaksi Harianesia