Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Ahli Waris Lapor ke Polda Metro Jaya Terkait Sengketa Lahan di Tangsel

86
×

Ahli Waris Lapor ke Polda Metro Jaya Terkait Sengketa Lahan di Tangsel

Sebarkan artikel ini
Ahli Waris Lapor ke Polda Metro Jaya Terkait Sengketa Lahan di Tangsel
Ahli Waris Lapor ke Polda Metro Jaya Terkait Sengketa Lahan di Tangsel
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang Selatan – Harianesia Rasyid Hidayat,SH Kuasa hukum H. Martha selaku ahli waris alm Ketong Darsa pemilik lahan 3770 m di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat Tangsel melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Jaya Real Property (JRP) sebagai pengembang kawasan Bintaro dan pihak kelurahan Sawah Baru.

“iya kemarin kami sudah membuat LP ( laporan polisi) di Polda Metro Jaya dengan terlapor sdr Muslim selaku lurah Sawah Baru dan Trisna Muliadi dari pihak PT. Jaya Real Property atas dugaan penyerobotan lahan sesuai dengan pasal 385 KUHP” ungkap Rasyid, (19/8/24).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Perkara ini bermula dari pihak ahli waris yang menanyakan status tanah seluas 3770 m yang masuk ke dalam kawasan Bintaro kepada lurah dan pihak PT. JRP karena ahli waris mengaku tidak pernah menjual/mengalihkan hak atas tanah tersebut kepihak manapun.

Baca Juga :  Jelang HUT RI ke-79 di IKN, Kakorlantas Cek Kesiapan Personel dan Kendaraan Lalu Lintas

” kami tidak pernah menjual tanah dengan girik 138/40 milik orang tua kami,”tandas H. Martha.

Menurut keterangan kuasa hukum ahli waris- Rasyid Hidayat, bahwa sudah ada pertemuan antara ahli waris dengan pihak PT JRP namun setelah mendengarkan penjelasan dari pihak PT JRP ahli waris semakin yakin jika tanah mereka tidak termasuk kedalam SHGB milik PT JRP yang selama ini menjadi dasar klaim sehingga PT JRP memasang patok.

Baca Juga :  Penyitaan Uang Tunai Rp372 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Korporasi

“kami diperlihatkan peta SHGB PT. JRP dan sangat jelas bahwa tanah milik ahli waris yang dimaksud berada diluar garis batas SHGB itu dan lahan tersebut masih memiliki Nomor Obyek Pajak ( NOP) sendiri yang sudah dibayarkan oleh ahli waris, agar perkara ini menjadi terang dan ahli waris mendapatkan keadilan maka kami membuat laporan di Polda Metro Jaya “tandas Rasyid.

Baca Juga :  Richard William Gugat 6 Hakim Agung di PN Jakarta Pusat

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *