Jakarta – Harianesia – Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima
jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Helena dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha
Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13
Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024
pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan.
Adapun sebelumnya Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan
Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan
perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft. 1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara
Helena
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan
terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di
PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Reporter : Dwi Wahyudi