Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Kejaksaan Di Demo Buruh, Minta Koruptor Dihukum Maksimal

125
×

Kejaksaan Di Demo Buruh, Minta Koruptor Dihukum Maksimal

Sebarkan artikel ini
Ratusan Masa Aksi Buruh Menggelar Unjuk Rasa didepan Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Jumat (28/2/2025)
Ratusan Masa Aksi Buruh Menggelar Unjuk Rasa didepan Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Jumat (28/2/2025)
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA,-Organisasi pemuda Partai Buruh, Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) menyatakan mendukung aksi Indonesia Darurat Korupsi yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 28/2/2025.

Menurut mereka, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak rakyat, terutama kaum pekerja dan pemuda, serta menghambat pembangunan bangsa.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Aksi ini dilatarbelakangi oleh mandulnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi strategis yang melibatkan pejabat tinggi negara dan korporasi besar.

Praktik korupsi sistemik ini telah menciptakan kerugian berlipat bagi rakyat, mulai dari hilangnya potensi pendapatan negara hingga terganggunya pelayanan publik,” ujar Ketua Umum SMKP Zidan Faizi dalam keterangannya, Jumat, 28/2.

Baca Juga :  JPKPN Depok Tingkatkan Solidaritas, Kunjungi Pengurus di Sukatani Depok

Zidan menjelaskan, ada tiga tuntutan yang dilayangkan Partai Buruh, yaitu menuntut penjatuhan hukuman penjara seumur hidup bagi seluruh tersangka kasus dugaan Pertamina Patra Niaga, Menuntut vonis penjara seumur hidup bagi tersangka Dirjen Kementerian Keuangan dalam kasus Jiwasraya, dan mengusut tuntas dan menangkapan jaringan koruptor di tiga lembaga negara di kasus pagar laut.

“Hari ini kami turun ke jalan untuk menuntut ketegasan Kejaksaan Agung dalam menindak para koruptor kelas kakap yang telah merampok uang rakyat kelas pekerja,” imbuhnya.

Baca Juga :  Indonesia Tegaskan Tantangan Politik-Keamanan ASEAN

SMKP menilai, pemberantasan korupsi tidak bisa lagi ditunda atau dinegosiasikan. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan hak-hak rakyat atas kesejahteraan.

Pada aksi tersebut massa buruh mendesak agar Kejaksaan Agung memberi hukuman seumur hidup terhadap pelaku pengoplos BBM di kasus korupsi minyak mentah Pertamina. Sebagai informasi Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes Resmi ke Pemerintah Belanda Terkait Riset OCCRP

Sebelum nya diberitakan Presiden Partai Buruh yang
juga Presiden KSPI, Said Iqbal dalam aksinya menjelaskanya buruh akan
mengusung tiga tuntutan.

“Pertama adili kasus korupsi di
Pertamina Patra Niaga oplos
Pertalite-Pertamax dengan
hukuman penjara seumur
hidup,” kata Said Iqbal.

Tuntutan lainnya, adili kasus
korupsi Jiwasraya dan Dirjen
Anggaran Kemenkeu dengan
hukuman penjara seumur
hidup.

“Tangkap dan adili koruptor
pagar laut di Kementerian
ATR/BPN, KKP, dan Kemenko
Perekonomian. Korupsi yang
terjadi sangat melukai hati
buruh,” pungkasnya.

Editor : D.Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *