Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiPolitikTNI-POLRI

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Obstruction Of Justice, Salah Satunya Merupakan Dirut Tv Swasta

79
×

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Obstruction Of Justice, Salah Satunya Merupakan Dirut Tv Swasta

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Kejaksaan Agung lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) penanganan perkara dugaan korupsi, ekspor CPO, tambang timah, importir gula dan mega korupsi lainnya yang diusut Kejaksaan Agung.
“Kita menetapkan 3 tersangka atas dugaan obstruction of justice, penyidikan mega korupsi yang diusut Kejagung. Penetapan ketiganya berdasarkan hasil pengembang penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.

Ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik JAM Pidsus Kejagung yakni, Marcella Santoso (MS) sebagai advokat, Junaedi Saibih (JS) sebagai dosen sekaligus advokat, serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik JAM Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar dalam temu pers di Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari, 22 April 2025.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Abdul mengatakan terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.
Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Giat Cooling Sistem Sambang Warga Binaan Beri Himbauan Kamtibmas Dan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Kriminalitas

Selain itu, Abdul juga menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi hingga seminar sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.
“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Politikus PKB Kiai Maman Imanulhaq minta Kemenag Lakukan Dertifikasi Juru Dakwah

Ketiganya diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Ditempat yang sama, Ketua Dewan PERS memastikan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Kejagung RI terhadap Dirut Jaktv atas dugaan penerimaan suap dan perintangan penyidikan. “Kami tidak akan mencampuri ranah proses hukum,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan, penilaian atas kualitas karya jurnalistik dan kepatuhan kode etik pers tetap menjadi tanggung jawab Dewan Pers sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers harus menjaga profesionalisme, memisahkan fakta dan opini, serta menjauhi praktik-praktik tidak etis seperti suap atau gratifikasi,” imbuhnya.
Pada pertemuan tersebut, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sepakat untuk saling menghormati kewenangan masing‑masing. Kejaksaan Agung berkomitmen melanjutkan penanganan perkara pidana, sementara Dewan Pers fokus pada kajian etika jurnalistik.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *