Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Berhasil Diamankan Polres Wonogiri

153
×

Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Berhasil Diamankan Polres Wonogiri

Sebarkan artikel ini
Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Berhasil Diamankan Polres Wonogiri
Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Berhasil Diamankan Polres Wonogiri
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri – Harianesia Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Kamis (7/11/2024)

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., malalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial MK (38) karyawan swasta, warga Desa Purworejo Kec/Kab Wonogiri, ia ditangkap di kediamannya pada hari Kamis (7/11/2024)

Banner Iklan Harianesia 300x600
Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Berhasil Diamankan Polres Wonogiri 2
Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Berhasil Diamankan Polres Wonogiri 2

Ia mengatakan pelaku MK yang berprofesi sebagai debt collector ditangkap polisi usai menggelapkan satu unit sepeda motor milik DH (39) pada Jumat (6/5/2022) lalu.

Baca Juga :  Proyek Rp 2 Miliar di Depok Diduga Tak Transparan, Kontraktor Hindari Pertanyaan Media

“Adapun tempat kejadian yaitu pada hari Jumat (6/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di rumah pelapor Sdr DH di Desa Gedong Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, ujar Anom, Jumat (8/11/2024).

Anom menjelaskan kronologis kejadian, pelaku sebelumnya menyita satu unit kendaraan Honda Vario No. Pol DK 4035 QT. kendaraan tersebut merupakan milik DH yang nunggak cicilan.

Baca Juga :  Menteri LHK Sidak TPS Liar di Depok, Ancam Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Pencemaran

Karena alasan nunggak cicilan tersebut, oleh pelaku kendaraan di ambil dengan alasan akan di serahkan ke pihak pembiayaan, namun tidak di kembalikan ke kantor pembiayaan, tetapi oleh DH kendaraan tersebut malah dijual.

“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan, yang seharusnya unit kendaraan itu diserahkan ke kantor leasing (pembiayaan) , malah dijual ke pihak lain,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Upacara Penyerahan Jabatan Kapolsek Nguntoronadi Dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa 1 buah STNK motor DK 4035 QT, serta satu buah perjanjian pembiayaan.

Saat ini pelaku telah diamankan di apolres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kepada pelaku disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan.

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *