Depok, 23 Oktober 2024 – Harianesia – Ketua JPKP Nasional DPC Depok, Muhamad Antonius, dengan tegas mengecam setiap bentuk keterlibatan anggota DPRD Kota Depok dalam pengambilan atau pelaksanaan proyek pemerintah daerah. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.
“Anggota DPRD tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk melaksanakan proyek pemerintah. Fungsi mereka adalah pengawasan, legislasi, dan anggaran, bukan sebagai pelaksana proyek. Jika ada keterlibatan dalam proyek, itu jelas penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan,” tegas Muhamad Antonius.

Muhamad Antonius memperingatkan bahwa keterlibatan anggota DPRD dalam proyek pemerintah daerah berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait korupsi. Praktik ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan jabatan, sesuatu yang sangat bertentangan dengan aturan hukum dan etika pejabat publik.
Dasar hukum yang melarang hal ini jelas tertuang dalam berbagai undang-undang, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang dapat dihukum penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas melarang keterlibatan anggota DPRD dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pemberhentian atau sanksi berat lainnya.
Selain ancaman pidana, Muhamad Antonius mengingatkan bahwa keterlibatan dalam proyek pemerintah dapat berujung pada sanksi administratif dan pemberhentian dari jabatan, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara jika terbukti adanya penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara.
“Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik. Anggota DPRD seharusnya menjadi pengawas, bukan pelaku dalam proyek pemerintah. Kita tidak boleh mentolerir penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Antonius.
Dalam pesannya, Muhamad Antonius menekankan pentingnya menjaga transparansi, integritas, dan profesionalisme di kalangan anggota DPRD Kota Depok. Ia berharap para wakil rakyat tetap menjalankan fungsi pengawasan secara jujur dan tidak terjebak dalam konflik kepentingan.
“Integritas DPRD adalah salah satu pilar dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih. Pelanggaran seperti ini hanya akan merusak citra lembaga legislatif di mata publik,” tutupnya.
Dengan kecaman tegas ini, JPKPN DPC Depok mengajak seluruh elemen masyarakat dan juga JPKPN sebagai Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan untuk terus mengawal integritas pemerintahan dan memastikan DPRD menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, demi menciptakan tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi.
Editor : Tim Redaksi Harianesia