Jakarta – Harianesia – Hj.An’nah Selaku yang di kuasakan oleh keluarga ahliwaris memenuhi undangan panggilan walikota jakarta selatan terkait tanah kepemilikan ahliwarisnya sudah bersertifikat atas nama PT.RESTU TUNAS MANDIRI ,Panggilan ini berdasarkan undangan Fasilitasi dari pihak walikota jakarta selatan melalui surat tertulis yang di kirimkan melalui Whatssap dari pihak walikota yang di selenggarakan di Ruang Rapat Glatik II Blok A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Selatan. Pada Hari Kamis 05 September 2024 Jam 09’30 WIB.
Dugaan Penyerobotan lahan seluas 4.080m² dengan nomor Verponding 8280 Atas Nama Nyonya Lindiana/Thio Lie Nio dan
SHGB Nomor 1280/Srengseng sawah atas nama PT.Restu Tunas Mandiri yang berlokasi dijalan RM. MOCH. Kahfi II RT001 RW 05 kelurahan Srengseng Sawah kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan, tuai pertanyaan dari pihak ahli waris dari keluarga Almarhum Nyonya Lindiana/Thio Lie Nio Diantaranya Sulriadi ,Efendi, Ambar Saputra Ningsih, Bani Adam (Ahli waris)
Hj.Sa’anah Yang dikuasakan untuk memfasilitasi hal tersebut mencoba untuk mempertemukan kedua belah pihak di kantor walikota jakarta selatan dengan mengundang beberapa instansi pemerintahan,diantaranya,Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Kepala Unit PMPTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Plh. Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan,Camat Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Bagian Hukum Setko Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Bagian Pemerintahan Setko Kota Administrasi Jakarta Selatan,Kepala UP3D Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan,Lurah Kelurahan Srengseng Sawah Kota Administrasi Jakarta Selatan,Para Ahli Waris Nyonya Lindiana/Thio Lie Nio
Supriadi selaku ahli waris menegaskan, kami atas nama ahli waris tidak pernah merasa menyetujui atau menjual tanah tersebut”tegasnya.
Ia berharap dengan adanya mediasi ini dapat penjelasan dari pihak PT. Restu Tunas Mandiri dan beberapa instansi pemerintahan.
“Yaa kami berharap dengan adanya mediasi ini semoga ada penjelasan atas dugaan penyerobotan lahan kami dengan luas 4.080m²”harapnya.
“Hari ini kami memenuhi panggilan walikota jakarta selatan untuk hadir dalam Fasilitas mediasi dengan PT. Restu Tunas Mandiri, hasil dari mediasi hari ini surat permohonan dari ahli waris Alhamdulillah direspon positif dari satuan walikota jakarta selatan, artinya kami akan mengadakan mediasi kembali, saya bersyukur kepada Allah SWT semoga media yang akan datang akan mendapatkan hasil yang kami inginkan”ungkap Hj. Sa’anah.
Pedi Sukuran selaku Ketua Paralegal LBH EM80 & ADI’80 Cabang Tangerang Angkat bicara mengatakan,kami meminta agar kembali lagi hak hak nya ahli waris, selama ini ahli waris selalu menunggu dan menunggu keadilan artinya kami meninta kepada pihak BPN untuk menjelaskan terjadinya sertifikat SHG yang dimiliki oleh PT. Restu Tunas mandiri itu dasarnya dari apa, konflik ini sudah terjadi bertahun tahun lamanya namun tidak ada kejelasannya dan secara fisik lahan tersebut kosong”jelasnya
Reporter : Harianesia