Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

HBS Sebut : Pentingnya Orientasi untuk Anggota DPRD Depok 2024-2029

45
×

HBS Sebut : Pentingnya Orientasi untuk Anggota DPRD Depok 2024-2029

Sebarkan artikel ini
H. Bambang Sutopo (Atas arah kanan ke-8), saat sesi foto bersana.
H. Bambang Sutopo (Atas arah kanan ke-8), saat sesi foto bersana.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia Anggota DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo, yang akrab dikenal sebagai HBS, menyoroti pentingnya orientasi bagi para anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029. Orientasi ini berlangsung selama sepekan, mulai 23 hingga 27 September 2024, di Bandung. Program ini diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat bekerja sama dengan DPRD Kota Depok.

Dalam kegiatan orientasi ini, para anggota DPRD yang baru dilantik mendapatkan berbagai pembekalan materi esensial, seperti wawasan kebangsaan, fungsi dan tugas sebagai anggota dewan, serta sistem pemerintahan di Indonesia. Pemateri dalam orientasi tersebut berasal dari berbagai lembaga, termasuk BPSDM Jabar, Bapeda Provinsi Jabar, dan Inspektorat Wilayah.

Banner Iklan Harianesia 300x600
H. Bambang Sutopo (batik hitam tanpa peci), saat berfoto dengan Fraksi PKS.
H. Bambang Sutopo (batik hitam tanpa peci), saat berfoto dengan Fraksi PKS.

“Orientasi ini adalah kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh anggota dewan yang telah dilantik. Kegiatan ini sangat penting sebagai langkah awal sebelum mendalami tugas-tugas kedewanan. Kami sebagai wakil rakyat perlu memahami peran dan tanggung jawab yang diemban,” kata HBS, seperti yang dilansir voa.co.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/09/2024).

Baca Juga :  Tak Dihadiri Dirut, Komisi II Batalkan Rapat Kerja Perdana Dengan Perumda Tirta Pakuan

HBS menambahkan bahwa dasar hukum orientasi ini tertuang dalam Permendagri No. 6 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat 2 dan 4. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa orientasi harus dilaksanakan satu kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal tersebut juga mengatur bahwa anggota DPRD yang tidak mengikuti orientasi tidak diperkenankan mengikuti pendalaman tugas dewan. “Bagi anggota yang tidak mengikuti orientasi ini, mereka tidak akan dapat melanjutkan ke pendalaman tugas kedewanan,” tegas HBS.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Apresiasi TNI-Polri Atas Kebebasan Pilot Susi Air

HBS juga menegaskan bahwa partisipasi dalam orientasi ini sangat vital. Setiap anggota diwajibkan hadir minimal 90% dari total kegiatan. Jika kehadiran kurang dari ketentuan tersebut, anggota DPRD yang bersangkutan diwajibkan mengulang orientasi.

“Selain materi tentang sistem pemerintahan Indonesia, peserta orientasi juga akan mendapatkan pembelajaran mengenai wawasan kebangsaan yang berbasis pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, serta penegakan hukum peraturan perundang-undangan,” pungkas HBS.

Reporter : Roni

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *