Depok – Harianesia – Anggota DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo, yang akrab dikenal sebagai HBS, menyoroti pentingnya orientasi bagi para anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029. Orientasi ini berlangsung selama sepekan, mulai 23 hingga 27 September 2024, di Bandung. Program ini diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat bekerja sama dengan DPRD Kota Depok.
Dalam kegiatan orientasi ini, para anggota DPRD yang baru dilantik mendapatkan berbagai pembekalan materi esensial, seperti wawasan kebangsaan, fungsi dan tugas sebagai anggota dewan, serta sistem pemerintahan di Indonesia. Pemateri dalam orientasi tersebut berasal dari berbagai lembaga, termasuk BPSDM Jabar, Bapeda Provinsi Jabar, dan Inspektorat Wilayah.
“Orientasi ini adalah kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh anggota dewan yang telah dilantik. Kegiatan ini sangat penting sebagai langkah awal sebelum mendalami tugas-tugas kedewanan. Kami sebagai wakil rakyat perlu memahami peran dan tanggung jawab yang diemban,” kata HBS, seperti yang dilansir voa.co.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/09/2024).
HBS menambahkan bahwa dasar hukum orientasi ini tertuang dalam Permendagri No. 6 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat 2 dan 4. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa orientasi harus dilaksanakan satu kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal tersebut juga mengatur bahwa anggota DPRD yang tidak mengikuti orientasi tidak diperkenankan mengikuti pendalaman tugas dewan. “Bagi anggota yang tidak mengikuti orientasi ini, mereka tidak akan dapat melanjutkan ke pendalaman tugas kedewanan,” tegas HBS.
HBS juga menegaskan bahwa partisipasi dalam orientasi ini sangat vital. Setiap anggota diwajibkan hadir minimal 90% dari total kegiatan. Jika kehadiran kurang dari ketentuan tersebut, anggota DPRD yang bersangkutan diwajibkan mengulang orientasi.
“Selain materi tentang sistem pemerintahan Indonesia, peserta orientasi juga akan mendapatkan pembelajaran mengenai wawasan kebangsaan yang berbasis pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, serta penegakan hukum peraturan perundang-undangan,” pungkas HBS.
Reporter : Roni