Jakarta – Sekretaris Jenderal Gerakan Muslim Indonesia Raya (Gemira), Sudarto, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah tegas negara dalam melawan praktik korupsi dan mengembalikan hak-hak rakyat.
Sudarto menegaskan bahwa RUU ini bukan semata-mata perangkat hukum administratif, melainkan simbol komitmen negara untuk menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“UU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen hukum, melainkan jalan keadilan bagi negara untuk merebut kembali hak rakyat yang telah dirampas oleh tangan-tangan rakus para koruptor,” ujar Sudarto kepada Media, Rabu (2/7).
Ia menilai, harta yang diperoleh melalui jalan kejahatan dan pengkhianatan terhadap bangsa harus dirampas, karena tidak layak dinikmati oleh segelintir elite yang mencederai amanah publik.
Menurutnya, pengesahan undang-undang ini akan memungkinkan negara untuk mengalihkan aset hasil korupsi, demi kepentingan kesejahteraan masyarakat luas.
Sebagai organisasi sayap dari Partai Gerindra, Gemira memandang bahwa dorongan terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, kuat, dan berpihak kepada rakyat kecil.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen terhadap cita-cita Presiden Prabowo untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Rakyat harus jadi pemenang dalam perang melawan korupsi,” tambahnya.
Gemira juga mengajak seluruh elemen masyarakat, ormas keagamaan, dan partai politik lainnya untuk tidak ragu-ragu mendukung pengesahan RUU tersebut.
“Keberanian politik dalam mendobrak status quo diperlukan agar tidak ada lagi celah hukum yang melindungi kekayaan hasil kejahatan,” ucapnya.
RUU Perampasan Aset sendiri saat ini tengah menjadi sorotan publik dan pembahasan intensif di parlemen. Banyak pihak menilai, undang-undang ini akan menjadi tonggak penting dalam pemberantasan korupsi yang lebih efektif di Indonesia.