JAKARTA,-Laporan yang dibuat oleh presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4) tidak main-main. Mantan gubernur Jakarta itu menyeret lima terlapor, termasuk Roy Suryo.
Untuk meyakinkan aparat kepolisian, Jokowi membawa serta ijazah miliknya. Mulai tingkat SD, SMP, SMA, hingga kuliah.
Yakup Hasibuan selaku penasihat hukum Jokowi memastikan hal itu. Dia menyampaikan bahwa kliennya secara klir menunjukkan seluruh ijazah tersebut.
Mantan gubernur Jakarta itu pun memastikan kesiapannya jika kembali diminta oleh polisi untuk menunjukkan ijazah-ijazah tersebut. Sebab, dia memang ingin persoalan ijazah yang dibahas di ruang publik itu tidak berlarut-larut.
”Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara klir ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya di UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik. Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami, bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” terang Yakup Hasibuan.
Melalui kesempatan itu, Jokowi melaporkan lima orang sekaligus. Yakni terlapor berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Nama-nama jelas terlapor memang tidak diungkap oleh Jokowi.
Namun demikian, inisial itu identik dengan beberapa nama yang sudah dilaporkan oleh pihak lain dalam kasus yang sama.
Yakni, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Hanya ES dan K yang belum diketahui.
Dr.Togar Situmorang, SH.,MH, MAP pengacara kondang menanggapi langkah mantan Presiden ke 7 itu, kepada awak media dirinya mengatakan
“Ini adalah langkah yang terbaik, agar polemik tidak berlanjut mendiskreditkan daripada kewibawaan nama baik Joko Widodo” Kamis (1/5/2025).
Lebih lanjut Dr.Togar Situmorang menegaskan “Ini adalah membuktikan bahwa langkah yang diambil oleh Bapak Joko Widodo
adalah suatu langkah yang betul-betul menghormati daripada hukum dinegara kita.
Kalau kita liat kebelakang harusnya ini sudah atau tersebar pada saat dirinya menjadi Presiden.
Namun hal itu tidak dilakukan, baru kali ini dilakukan sehingga kita bisa melihat betapa seorang Jokowidodo sangat menghormati supremasi hukum.
Terkait lima orang yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo, menurutnya itu otomatis mereka harus mempersiapkan diri,
“Karena yang mengawali daripada tuduhan, dugaan tersebut adalah mereka yang menjadi terlapor”
Dr.Togar Situmorang juga menanggapi “terkait adanya pihak yang mengatakan tindakan yang dilakukan Bpk.Joko Widodo ini adalah tindakan terlambat, Dr.Togar Situmorang dengan tegas menjawab
“Ini bukan terlambat atau tidak, ini menyangkut bahwa Bapak Jokowidodo memang menghormati Supremasi Hukum yang berlaku” .
Karena kalau hal ini dilakukan
pada saat dia masih menjabat sebagai Presiden, dikawatirkan ada semacam konflik inters tandasnya.
Dr.Togar Situmorang juga menandaskan bahwa “kalau hari ini kan Bpk.Joko Widodo sudah menjadi orang biasa, maka dirinya berhak melaporkan siapapun itu, tanpa ada latar belakang”.
Nanti akan kita lihat, terbukti atau tidak oleh pihak penyidik, karena bukan lagi pihak nya Jokowi, karena sudah diserahkan kepada pihak Polda Metrojaya tandasnya.
Silahkan penyidik yang memeriksa, kita tunggu saja.
Maka untuk per hari ini tidak ada lagi yang boleh mendiskreditkan terkait dugaan ijazah palsunya, karena apa…? Karena Bapak Joko Widodo secara ksatria sudah menaruh persoalan ini ke jalur hukum, maka hormat di legal daripada hukum negara kita pungkasnya.
(D.Wahyudi)