Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Direktur RANS Law Firm Kecam Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Status Organisasi Advokat

181
×

Direktur RANS Law Firm Kecam Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Status Organisasi Advokat

Sebarkan artikel ini
Direktur RANS Law Firm Kecam Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Status Organisasi Advokat
Direktur RANS Law Firm Kecam Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Status Organisasi Advokat
Banner Iklan Harianesia 468x60

Harianesia – Direktur RANS LAW FIRM yang jg menjabat Dewan Pimpinan Cabang GERAKAN ADVOKAT INDONESIA ( GERADIN ) Kabuapaten Tangerang Provinsi Banten kecam keras pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra terkait UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dimana Yusril menyebut bahwa Organisasi Advokat merupakan lembaga negara. Sehingga sebagai state organ, Peradi haruslah bersifat tunggal layaknya lembaga negara lainnya seperti kepolisian kejaksaan. Sementara organisasi advokat lainnya hanyalah Ormas biasa. Hal ini Ia sampaikan saat membuka Rakernas Peradi di Bali, 5-6 Desember lalu.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Direktur RANS LAW FIRM

Baca Juga :  21 Personel Brimob Bakal Dukung Pengamanan Pilkada 2024 Bersama Polres Sragen

Rusman Nuryadin,SH. M.AD menyatakan, pernyataan Yusril itu sesuatu yang keliru. Advokat tidak bisa disamakan dengan lembaga negara lainnya. Sebab bukan lembaga yang dibiayai oleh negara. Selain itu, organisasi advokat tidak dibentuk berdasarkan UU.

“State organ merupakan lembaga yang dibentuk UU misalnya Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkama Agung, atau lembaga lainnya. Kalau advokat ini dia dibentuk oleh organisasi Advokat itu sendiri dan tidak dibiayai oleh negara, jadi pernyataan Yusril itu sesuatu yang keliru,” tandasnya, Minggu (18/12).

Baca Juga :  Anang Iskandar : Mengatasi Over Kapasitas, Itu Tidak Sulit Cenderung Mudah, Asal Paham Hukum Kesehatan Sekaligus Hukum Pidana

Rusman Nuryadin,SH. M.AD. menegaskan advokat adalah penegak hukum yang menjalankan tugas secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab. Sehingga pernyataan Yusril dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.

“Fakta menunjukkan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat justru memperkaya keilmuan hukum dan memberikan masyarakat pilihan untuk mendapatkan bantuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Martua Siadari Ketua DPD REPDEM Sumut : Kemenangan MAMA Masingon-Mama, Adalah Kemenangan Rakyat

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *