Depok – Harianesia – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, bersama jajarannya meresmikan Depok Open Space (DOS) tahap II, sebuah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kini bisa dinikmati warga untuk berbagai kegiatan mulai dari olahraga, pentas seni, hingga bermain. Namun, Idris menekankan pentingnya aturan waktu penggunaan fasilitas tersebut.
“Saya meminta Sekda Depok, Bu Nina Suzana, serta Kasatpol PP untuk merumuskan jadwal penggunaan DOS tahap II agar ada batasan waktu buka dan tutup,” ujar Idris saat peresmian DOS tahap II pada Minggu (10/11/2024). Peresmian itu turut dihadiri Ketua TP PKK Elly Farida, Kepala Disrumkim Dadan Rustandi, dan sejumlah pejabat lainnya.
DOS tahap II ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti jogging track, tribun, ruang VIP, dan area bermain. Idris menegaskan bahwa pembatasan waktu penggunaan penting agar fasilitas tersebut tidak beroperasi selama 24 jam penuh. “Kami akan menetapkan aturan yang mengatur jam operasionalnya. Misalnya, pada akhir pekan, bisa digunakan sejak pagi hingga pukul 23.00,” jelasnya.
Idris juga mengingatkan bahwa meski bersifat ruang terbuka, penggunaan DOS tahap II tetap harus mengikuti peraturan yang jelas. Sebagai catatan, RTH ini telah meraih penghargaan dari Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Disrumkim Depok, Dadan Rustandi, menambahkan bahwa pembangunan DOS tahap II ini memakan anggaran sekitar Rp10,8 miliar dan berdiri di atas lahan seluas 8.533 meter persegi. Fasilitas ini dilengkapi berbagai sarana olahraga, kantin, pos keamanan, dan taman bermain.
“Nantinya, akan ada tambahan taman sungai dan hutan menyala dengan lampu-lampu yang indah. Harapannya, DOS di depan Balai Kota Depok ini menjadi tempat rekreasi dan bersantai bagi warga,” kata Dadan.
Editor : Roni