Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Dinkes Depok Bungkam Soal Rencana Anggaran 2024, Wartawan Diminta Bersurat Resmi

40
×

Dinkes Depok Bungkam Soal Rencana Anggaran 2024, Wartawan Diminta Bersurat Resmi

Sebarkan artikel ini
Salahsatu kegiatan di Dinas Kesehatan kota Depok.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia Upaya menggali informasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAS-SKPD) tahun 2024 di Dinas Kesehatan Kota Depok mengalami jalan buntu. Pimpinan Redaksi Harianesia.com, Heri Yanto, berusaha mendapatkan penjelasan dari pihak terkait, namun hanya berujung pada respon yang dinilai kurang kooperatif.

Melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 19 Desember 2024, Heri menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati, untuk mengonfirmasi rencana anggaran tersebut. Dalam pesannya, Heri meminta penjelasan rinci terkait RKAS-SKPD tahun 2024. Namun, jawaban yang diterima justru mengarahkan Heri untuk menghubungi Sekretaris Dinas (Sekdis) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Respon tersebut baru diterima pada Sabtu, 21 Desember 2024. Tidak berhenti di situ, Heri melanjutkan upayanya dengan menghubungi Sekdis Dinas Kesehatan, dr. Yuliandi, melalui pesan WhatsApp. Namun, alih-alih mendapatkan informasi, ia kembali mendapati jawaban yang tidak memuaskan.

Baca Juga :  Romo Kefas Mengapresiasi Pihak Kepolisian yang Tanggap dengan "Mengamankan" Pelaku Premanisme Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Kemang

Pada Senin, 23 Desember 2024, Heri kembali mencoba konfirmasi melalui panggilan telepon WhatsApp. Sekdis dr. Yuliandi memberikan respon singkat, menyarankan agar Heri mengirimkan surat resmi ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan jawaban formal.

“Untuk itu bapak bersurat langsung ke Dinas Kesehatan supaya jawabannya resmi,” ujar dr. Yuliandi dalam percakapan singkatnya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial harus melalui proses formal bersurat hanya untuk mendapatkan konfirmasi? Apakah ini bentuk transparansi yang diharapkan dari institusi publik?

Baca Juga :  Sengketa Tanah Wakaf Masjid Ibadurrahman: Empat Ahli Waris Sepakat untuk Kemaslahatan Umat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan rinci dari Dinas Kesehatan Kota Depok mengenai RKAS-SKPD 2024. Wartawan Harianesia.com masih menunggu itikad baik dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *