Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Connie Rahakundi Bakrie : Ada Upaya, Pintu Masuknya “Si Maling Kedaulatan Rakyat” Lewat Pintu KPU Terkait Pasal 15 PKPU

106
×

Connie Rahakundi Bakrie : Ada Upaya, Pintu Masuknya “Si Maling Kedaulatan Rakyat” Lewat Pintu KPU Terkait Pasal 15 PKPU

Sebarkan artikel ini
Connie Rahakundi Bakrie : Ada Upaya, Pintu Masuknya "Si Maling Kedaulatan Rakyat" Lewat Pintu KPU Terkait Pasal 15 PKPU
Connie Rahakundi Bakrie : Ada Upaya, Pintu Masuknya "Si Maling Kedaulatan Rakyat" Lewat Pintu KPU Terkait Pasal 15 PKPU
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Ternyata KPU Tetap Pakai Syarat Usia Cakada Versi MA, hal ini diungkap oleh

Pengamat Militer Pertahanan, dan Intelijen Prof.Connie Rahakundini Bakrie yang membongkar isi draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024.
Salah satu pasal yang diungkap soal syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam unggahan di media sosial Instagram pribadinya, Connie membagikan gambar tangkapan layar chat WhatsApp yang memperlihatkan satu pesan berupa imbauan, serta gambar kecil di bagian atas yang menunjukkan isi satu pasal dalam R-PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Baca Juga :  Deklarasi Relawan Pagi, Irwan Kurnia : Kami Akan Mengawal Sampai Kemenangan Pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe di Kota Bekasi

Isi Himbauan itu ialah…
“Kawan-kawan tolong sebarkan seluruh media sosial bahwa besok rencananya akan dilakukan konsinyering pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, antara KPU dan Komisi II DPR RI,” begitu pesan yang diunggah Connie, Jumat (23/8).

“Namun, dalam draf revisi yang disampaikan oleh KPU, Pasal 15 PKPU a quo mengenai syarat usia pencalonan tidak direvisi. Artinya, masih ada upaya ‘pembegalan konstitusi’ melalui PKPU dengan tidak menjalankan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024,” demikian bunyi terakhir pesan tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Mantan Pengurus serta Simpatisan PDIP Se-Provinsi Banten, Hadiri Temu Kangen Banteng Lawas Banten

Adapun bunyi Pasal 15 dalam R-PKPU Pencalonan Kepala Daerah adalah, “Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Baca Juga :  Habib Muhcdor : Ucapkan Selamat Kepada Kapolda Kalsel Yang Baru, Bapak Brigjen Rosyanto Yudha !

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lingkungan penyelenggara pemilu, dibenarkan adanya bunyi pasal dalam R-PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang tidak mengikuti putusan MK.

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *