Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Bos Pemilik Website Judi Online Berapi 138″ dan “Gacoan 79 Berhasil Diamankan Polres Jakbar, Pelaku Raup keuntungan Capai Ratusan Juta

157
×

Bos Pemilik Website Judi Online Berapi 138″ dan “Gacoan 79 Berhasil Diamankan Polres Jakbar, Pelaku Raup keuntungan Capai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Bos Pemilik Website Judi Online Berapi 138" dan "Gacoan 79 Berhasil Diamankan Polres Jakbar, Pelaku Raup keuntungan Capai Ratusan Juta
Bos Pemilik Website Judi Online Berapi 138" dan "Gacoan 79 Berhasil Diamankan Polres Jakbar, Pelaku Raup keuntungan Capai Ratusan Juta
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta Barat – Harianesia Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial JH (28) di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

JH diketahui merupakan bos atau pemilik dan sekaligus pengelola dua website perjudian online, yakni “Berapi 138” dan “Gacoan 79.”

Bos Pemilik Website Judi Online Berapi 138" dan "Gacoan 79 Berhasil Diamankan Polres Jakbar, Pelaku Raup keuntungan Capai Ratusan Juta 2
Bos Pemilik Website Judi Online Berapi 138″ dan “Gacoan 79 Berhasil Diamankan Polres Jakbar, Pelaku Raup keuntungan Capai Ratusan Juta 2

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Waka Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kasubnit Vice Control IPTU. M Rizky Ali Akbar, S.Tr.K., M.Si. dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres, menjelaskan bahwa tersangka JH sudah mengelola kedua website tersebut sejak Mei 2024.

Baca Juga :  Keluarga Korban Tewas di Rutan Kelas I Depok Menunggu Proses Otopsi, Ini Hasilnya!?

“Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut, dengan omzet mencapai 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan,” ungkap Syahduddi, Selasa, 8/10/2024.

Kasus judi online ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian yang diduga berlangsung di Jakarta Barat.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang intensif, sehingga berhasil menangkap pelaku JH beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik perjudian online ini.

Baca Juga :  Polsek Ciawi Telah Amankan 2 Orang diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sintesis

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

Baca Juga :  Tutup Tahun 2024, Kapolres Sragen Resmi Lantik 85 Personel Naik Pangkat, Siraman Kembang Jadi Tradisi Unik Momen Ini

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat

Dari kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat berharap masyarakat akan lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungan mereka, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Penegakan hukum terhadap perjudian online menjadi langkah nyata untuk menanggulangi isu sosial yang dapat merusak tatanan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi banyak orang.

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Reporter : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *