Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Bawaslu : Jika Tidak ada Apa Apa Kenapa Bubar ? Gerebek Pertemuan Kades Se-Pemalang yang Diduga Bermuatan Politik di Hotel

101
×

Bawaslu : Jika Tidak ada Apa Apa Kenapa Bubar ? Gerebek Pertemuan Kades Se-Pemalang yang Diduga Bermuatan Politik di Hotel

Sebarkan artikel ini
Bawaslu : Jika Tidak ada Apa Apa Kenapa Bubar ? Gerebek Pertemuan Kades Se-Pemalang yang Diduga Bermuatan Politik di Hotel
Bawaslu : Jika Tidak ada Apa Apa Kenapa Bubar ? Gerebek Pertemuan Kades Se-Pemalang yang Diduga Bermuatan Politik di Hotel
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Sebuah drama politik berlangsung sore di Hotel Grand Dian Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Pertemuan yang dikemas sebagai silaturahmi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Pemalang mendadak bubar ketika Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M Thohir, menjejakkan kaki di lokasi pada Selasa 22 Oktober 2024.

“Bawaslu datang, acara langsung bubar! Bahkan katanya panitianya sudah tidak ada,” ungkap M Thohir dengan nada heran usai mendatangi lokasi acara di lantai 2 hotel tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600
Bawaslu : Jika Tidak ada Apa Apa Kenapa Bubar ? Gerebek Pertemuan Kades Se-Pemalang yang Diduga Bermuatan Politik di Hotel 2
Bawaslu : Jika Tidak ada Apa Apa Kenapa Bubar ? Gerebek Pertemuan Kades Se-Pemalang yang Diduga Bermuatan Politik di Hotel 2

Kedatangan Bawaslu bukan tanpa alasan. Ternyata ada laporan dari tim pemenangan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang mencium adanya dugaan pengarahan dukungan politik dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Habisi Sang Koruptor, Diktator dan Aligator

Meski terlambat menyaksikan jalannya acara yang sudah bubar pukul 16.30 WIB, Thohir menegaskan bahwa pengumpulan kepala desa untuk kepentingan dukung-mendukung paslon adalah pelanggaran serius.

Jika memang itu pertemuan para Kades dan ada unsur pengarahan dukungan, hal itu melanggar Pasal 280 ayat 2 dan 3 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ancamannya jelas, pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Dorong Produktivitas Petani Depok: HBS Serahkan Bantuan, Ini Alatnya!

Jhon Ricard, tim advokasi Andika-Hendi yang kebetulan melintas dari Pemalang, mengungkapkan bukti lebih jauh.

“Hal ini tentunya sangat menciderai, dan pesta demokrasi di Jawa Tengah kembali tercoreng setelah kejadian yang sama di Semarang yakni para Kades se-Kendal,” ujarnya sambil mengklaim telah mengantongi rekaman resmi acara tersebut.

Suasana hotel berubah drastis setelah kedatangan Bawaslu. Para peserta yang semula memadati basement parkir hotel langsung berhamburan meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Komisi III DPR Sebut Polri Jadi Institusi Paling Responsif Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman

Banner acara pun sudah tak berbekas, seolah menghapus jejak pertemuan yang sempat berlangsung.

Insiden ini menambah daftar panjang dinamika Pilgub Jateng 2024, sekaligus menguji komitmen pengawas pemilu dalam menjaga netralitas aparatur desa.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan berjanji akan menindaklanjuti temuan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *