Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Arief R. Wismansyah Mantan Walikota Tangerang dan Kadispora Dilaporkan ke Kejaksaan

112
×

Arief R. Wismansyah Mantan Walikota Tangerang dan Kadispora Dilaporkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Arief R. Wismansyah Mantan Walikota Tangerang dan Kadispora Dilaporkan ke Kejaksaan
Arief R. Wismansyah Mantan Walikota Tangerang dan Kadispora Dilaporkan ke Kejaksaan
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Mantan Walikota Tangerang dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Senin (16/12/2024).

Laporan ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, yang sebelumnya melaporkan dugaan kasus lain terkait Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata.

Banner Iklan Harianesia 300x600
HASIL KAJIAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI NO 10 THN 2023
HASIL KAJIAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI NO 10 THN 2023

Kali ini, Jandi melaporkan dugaan korupsi terkait retribusi penerimaan Stadion Benteng Reborn kepada Kejari Kota Tangerang.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Pilkada, Kapolres Bersama Forkopimda Cek ke Sejumlah TPS dan PPK di Jepara

Menurutnya, laporan ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya selisih angka dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang untuk Tahun Anggaran 2023-2024.

Hari ini, Senin, 16 Desember 2024, saya telah melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang TA 2023-2024 ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” ungkap Jandi, dalam konferensi persnya.

Ia menjelaskan, terdapat potensi penerimaan yang hilang sebesar Rp840.674.509 menurut BPK. Namun, hasil kajian dan analisanya menunjukkan angka lebih besar, yaitu Rp1.520.900.000.

Baca Juga :  Penutupan Pelatihan Tata Boga WBP Lapas Pati Bersama SMKN 3 Pati : Langkah Baru Menuju Kemandirian

“Selisih antara data BPK dan hasil analisis kami adalah Rp680.225.491. Terlapor dalam kasus ini adalah Kadispora Kota Tangerang dan Saudara Arief R. Wismansyah, mantan Walikota Tangerang,” tegasnya

Jandi juga menyerahkan hasil kajian tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi Kejari untuk ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Kota Tangerang belum memberikan konfirmasi resmi terkait laporan tersebut.

Baca Juga :  Anang Iskandar, Pakar Hukum Narkotika: Potensi Perampasan Hasil Kejahatan Narkotika Sebesar Rp22,5 Triliun

Menurut informasi dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Seksi Intelijen Kejari sedang bertugas di luar kantor.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang juga belum dapat dimintai keterangan. “Pak Kadis sedang dinas luar,” ujar petugas keamanan di kantor Dispora.

Editor : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *