Jakarta – Harianesia – UU narkotika
adalah hukum internasional
yang mengatur obat jenis
narkotika, sebagai pidana
khusus narkotika dimana
hukum narkotika tersebut
tidak diajarkan sebagai mata
kuliah difakultas hukum, dan
sekolah hukum di Indonesia,
akibatnya Penegak Hukum
Narkotika kesulitan
memahami posisi penyalah
guna narkotika dalam
konstruksi UU no 35 tahun
2009 tentang narkotika demikian keterangan tertulis yang diunggah dalam akun resmi IG nya, oleh Mantan Kepala BNN Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH Rabu (23/10/2024).
Lebih lanjut Anang Tegaskan, Bagaimana tidak? Penyalah
guna narkotika diancam
secara pidana sebagai
pelaku kejahatanpenyalahgunaan narkotika,
tetapi solusinya bukan
secara pidana. Konstruksi
demikian membuat bingung
penegak hukum yang tidak
mendapatkan pendidikan
khusus tentang narkotika.
Apalagi UU narkotika
berasakan nilai nilai ilmiah
dimana penyalahguna
narkotika bila dilakukan
assesmen dapat berubah
menjadi korban
penyalahgunaan narkotika
maupun pecandu yang
berdasarkan pasal 54 wajib
menjalani rehabilitasi
Secara yuridis bagaimana pendapat Dr Anang tentang,
SIK, SH, MH sebagai ahli
hukum narkotika tentang
petunjuk Mahkamah Agung
dalam SEMA no 3 tahun
2015?
Dimana MA memberi
petunjuk kepada hakim
dalam hal hakim memeriksa
perkara penyalahgunaan
narkotika sedangkan
terdakwanya didakwa pasal
111 atau pasal 112 UU no 35
tahun 2009 tentang narkotika
namun berdasarkan fakta
hukum yang terungkap
dipersidangan terbukti pasal
127 UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika yang mana
pasal ini tidak didakwakan
terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya
relatif kecil (SEMA no 4tahun
2010) maka hakim memutus
sesuai surat dakwaan tetapi
dapat menyimpangi
ketentuan pidana minimum
khusus dengan membuat
pertimbangan cukup.
Anang Iskandar, mantan KA
BNN menyatakan SEMA no 3
tahun 2015 adalah
kecelakaan legislasi yang
dilakukan Mahkamah Agung
karena tabrakan dengan
tujuan dibuatnya UU
narkotika khususnya pasal
4d dan kewajiban hakim
untuk memperhatikan pasal
127 ayat 2 serta kewajiban menggunakan kewenangan
rehabilitatif berdasarkan
pasal 103 UU no 35 tahun
2009 tentang narkotika.
Anang Juga
mengingatkan
bahwa penyalah
guna narkotika itu
penjahat yang
dijamin UU
mendapatkan
upaya rehabilitasi
baik secara
preventif maupun
represif, salah
dakwaan bila
penyalah guna
didakwa pasal 111
atau pasal 112.
Pasal 111 atau, pasal 112 secara
yuridis hanya untuk
mendakwa
penyedia narkotika
untuk dijualbelikan
Ingat! Negara
berkepentingan
penyalah guna
narkotika sembuh
dan pulih serta
dapat melakukan
integrasi sosial
kembali bukan
dipenjara pungkasnya.
Editor : Dwi Wahyudi