Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Kecelakaan Implementasi UU NARKOTIKA Bila Penyalahguna Bagi Diri sendiri Dihukum Penjara

151
×

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Kecelakaan Implementasi UU NARKOTIKA Bila Penyalahguna Bagi Diri sendiri Dihukum Penjara

Sebarkan artikel ini
Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Kecelakaan Implementasi UU NARKOTIKA Bila Penyalahguna Bagi Diri sendiri Dihukum Penjara
Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Kecelakaan Implementasi UU NARKOTIKA Bila Penyalahguna Bagi Diri sendiri Dihukum Penjara
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia UU narkotika

adalah hukum internasional

Banner Iklan Harianesia 300x600

yang mengatur obat jenis

narkotika, sebagai pidana

khusus narkotika dimana

hukum narkotika tersebut

tidak diajarkan sebagai mata

kuliah difakultas hukum, dan

sekolah hukum di Indonesia,

akibatnya Penegak Hukum

Narkotika kesulitan

memahami posisi penyalah

guna narkotika dalam

konstruksi UU no 35 tahun

2009 tentang narkotika demikian keterangan tertulis yang diunggah dalam akun resmi IG nya, oleh Mantan Kepala BNN Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH Rabu (23/10/2024).

 

Lebih lanjut Anang Tegaskan, Bagaimana tidak? Penyalah

guna narkotika diancam

secara pidana sebagai

pelaku kejahatanpenyalahgunaan narkotika,

tetapi solusinya bukan

Baca Juga :  Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

secara pidana. Konstruksi

demikian membuat bingung

penegak hukum yang tidak

mendapatkan pendidikan

khusus tentang narkotika.

 

Apalagi UU narkotika

berasakan nilai nilai ilmiah

dimana penyalahguna

narkotika bila dilakukan

assesmen dapat berubah

menjadi korban

penyalahgunaan narkotika

maupun pecandu yang

berdasarkan pasal 54 wajib

menjalani rehabilitasi

Secara yuridis bagaimana pendapat Dr Anang tentang,

SIK, SH, MH sebagai ahli

hukum narkotika tentang

petunjuk Mahkamah Agung

dalam SEMA no 3 tahun

2015?

 

Dimana MA memberi

petunjuk kepada hakim

dalam hal hakim memeriksa

perkara penyalahgunaan

narkotika sedangkan

terdakwanya didakwa pasal

111 atau pasal 112 UU no 35

Baca Juga :  Adv. Hutomo Lim. ST.,SH.,MH : Eid Mubarak Mohon di Bukakan Pintu Hati Untuk Saling Memaafkan !

tahun 2009 tentang narkotika

namun berdasarkan fakta

hukum yang terungkap

dipersidangan terbukti pasal

127 UU no 35 tahun 2009

tentang narkotika yang mana

pasal ini tidak didakwakan

terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya

relatif kecil (SEMA no 4tahun

2010) maka hakim memutus

sesuai surat dakwaan tetapi

dapat menyimpangi

ketentuan pidana minimum

khusus dengan membuat

pertimbangan cukup.

 

Anang Iskandar, mantan KA

BNN menyatakan SEMA no 3

tahun 2015 adalah

kecelakaan legislasi yang

dilakukan Mahkamah Agung

karena tabrakan dengan

tujuan dibuatnya UU

narkotika khususnya pasal

4d dan kewajiban hakim

Baca Juga :  Qori Hatmalina: Kemenangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Adalah Bukti Konsolidasi Kuat dan Amanah Program Prabowo

untuk memperhatikan pasal

127 ayat 2 serta kewajiban menggunakan kewenangan

rehabilitatif berdasarkan

pasal 103 UU no 35 tahun

2009 tentang narkotika.

 

Anang Juga

mengingatkan

bahwa penyalah

guna narkotika itu

penjahat yang

dijamin UU

mendapatkan

upaya rehabilitasi

baik secara

preventif maupun

represif, salah

dakwaan bila

penyalah guna

didakwa pasal 111

atau pasal 112.

Pasal 111 atau, pasal 112 secara

yuridis hanya untuk

mendakwa

penyedia narkotika

untuk dijualbelikan

Ingat! Negara

berkepentingan

penyalah guna

narkotika sembuh

dan pulih serta

dapat melakukan

integrasi sosial

kembali bukan

dipenjara pungkasnya.

Editor : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *