Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Habib Muhcdor : Hukuman Koruptor Harvey Moeis, Si Perampok Uang Rakyat Harus di Hukum Berat !

44
×

Habib Muhcdor : Hukuman Koruptor Harvey Moeis, Si Perampok Uang Rakyat Harus di Hukum Berat !

Sebarkan artikel ini
Habib Muhcdor : Hukuman Koruptor Harvey Moeis, Si Perampok Uang Rakyat Harus di Hukum Berat !
Habib Muhcdor : Hukuman Koruptor Harvey Moeis, Si Perampok Uang Rakyat Harus di Hukum Berat !
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum Habib Muchdor Hasan Assegaf menyatakan “Vonis ringan terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah, harus di hukum berat bukan diringankan ” Ucapnya Jumat 4 Desember 2024.

Sebagai mana di beritakan sebelumnya terdakwa Harvey Moeis hanya divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Habib Muchdor menuturkan tindak pidana korupsi itu tergolong sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, menurutnya setiap langkah sistem peradilan pidana, baik penegak hukum, penuntutan, maupun sampai pada proses persidangan, tidak bisa dengan cara-cara biasa.

Baca Juga :  Dua Warga Dilantik Kembali Sebagai Anggota DPRD Depok, Rasmal Ucap Syukur

Apalagi, kasus Harvey Moeis menjadi buah bibir masyarakat, sebab, terbukti pasca putusan terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

“Maka dari itu, kalau dalam konteks nilai kerugian negaranya ratusan triliun, apalagi kasus korupsi yang terkait dengan sektor sumber daya alam,” ujar Dewan Kehormatan Lembaga Adat Dayak Kalsel.

Tidak hanya itu, praktik rasuahnya juga menimpa lingkungan hidup dan korbannya begitu masif, oleh karena tidak hanya soal perekonomian atau keuangan negara, masyarakat, lingkungan juga terdampak, maka Habib Muchdor menegaskan hukuman Harvey harusnya berat, bukan justru dikorting atau diringankan.

Baca Juga :  Terungkap! Pembangunan Pagar Laut Gunakan Ekskavator, Kok Bisa Gak Ketahuan Petugas?

“Vonisnya ternyata hanya 6,5 tahun penjara, jadi sangat bertolak belakang dengan narasi yang selama ini disampaikan oleh kejaksaan terkait dengan praktik korupsi yang sangat masif dan lain sebagainya,” ujarnya.

Lebih lanjut Pendiri Organisasi Persaudaraan Timur Raya (PETIR) Habib Muchdor Hasan Assegaf mengatakan” Perlu juga menyoroti tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, kata dia, tuntutan itu menjadi tolak ukur sikap negara, dalam kasus ini, suami artis Sandra Dewi itu hanya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  PSBKB Resmi Dibentuk: Komitmen Tegas Angkat Derajat Seniman dan Budayawan Kabupaten Bogor

Dikatakannya, rakyat dan seluruh warga negara sebenarnya mendambakan adanya keadilan dan sistem hukum beserta penegakan hukumnya dengan proses peradilan yang jujur dan berkeadilan, sesuai dalam amar putusan yang selalu mengatas namakan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Namun, seperti yang telah kita lihat sendiri, masih jauh dari harapan masyarakat, juga patut untuk diketahui dimana negara ini dibentuk berdasarkan hukum bukan negara berdasarkan Kekuasaan ” Ungkapnya.

“Jadi, kami atau saya pribadi melihat vonis ini adalah vonis yang amat sangat melukai keadilan masyarakat,” Tutupnya.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *