Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Adakan Rilis Akhir Tahun 2024, Kapolres Sragen Beberkan Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba dan Pemusnahan 735 Knalpot Brong

27
×

Adakan Rilis Akhir Tahun 2024, Kapolres Sragen Beberkan Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba dan Pemusnahan 735 Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Adakan Rilis Akhir Tahun 2024, Kapolres Sragen Beberkan Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba dan Pemusnahan 735 Knalpot Brong
Adakan Rilis Akhir Tahun 2024, Kapolres Sragen Beberkan Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba dan Pemusnahan 735 Knalpot Brong
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sragen, Jateng – Harianesia Merefleksikan kinerja selama periode tahun 2024, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menggelar rilis akhir tahun 2024, dengan memaparkan berbagai pencapaian Polres Sragen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam konferensi tersebut, Kapolres mengungkapkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkoba serta penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam pernyataannya dengan disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres menguraikan, keberhasilan jajarannya selama tahun 2024, yang berhasil menangani 55 kasus narkoba.

Dari jumlah tersebut, Satuan Narkoba berhasil menangkap sebanyak 62 orang tersangka serta mengamankan barangbukti berupa Ganja sebanyak 21,81 gram, Sabu sebanyak 28,74 gram, Psikotropika sebanyak 8.481 butir serta Obat Berbahaya sebanyak 18.911 butir.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kota Bambu Selatan Cek Tanaman Pangan Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

Kapolres menguraikan bahwa dari total 55 laporan tersebut, terdapat 23 kasus narkotika, 15 kasus psikotropika, dan 17 kasus obat berbahaya.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim Satresnarkoba Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sragen.

Selain kasus narkoba, Polres Sragen juga mencatat prestasi dalam penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong atau bising).

Baca Juga :  Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Utama kepada Panglima TNI

Selama tahun 2024 tersebut, Satlantas Polres Sragen berhasil menyita 735 kasus, dengan barang bukti knalpot brong sebanyak 735 buah knalpot di mana sejumlah 681 buah telah dimusnahkan oleh pemiliknya sendiri saat mengambil kendaraan.

Dalam kesempatan ini pula, bersama dengan jajaran forkopimda, Kapolres memusnahkan barang bukti knalpot brong sebanyak 54 buah knalpot brong. Pemusnahan barang bukti knalpot brong dilakukan secara simbolis oleh Kapolres bersama forkopimda.

Baca Juga :  Pelarangan Ibadah Natal Kembali Terjadi, Saat Ini di Komplek Pemda Kabupaten Bogor

Kapolres menegaskan bahwa penindakan knalpot brong ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dan mencegah gangguan ketertiban di jalan raya.

Dalam kegiatannya, Kapolres Sragen menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas dedikasi mereka selama tahun 2024.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi seluruh anggota Polres Sragen. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sragen, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,” ujar AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *