Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Marthen Napang Dituntut Empat Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pidana Pemalsuan Dokumen MA

166
×

Marthen Napang Dituntut Empat Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pidana Pemalsuan Dokumen MA

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Profesor Marthen Napang harus menghadapi fakta dituntut 4 tahun penjara, akibat perbuatannya yang didakwa tiga tindak pidana yakni, pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA), penipuan, dan penggelapan. Dalam perbuatannya ini, Marthen diduga telah merugikan korban seorang pengusaha nasional, Dr. John Palinggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa MN secara meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. “Menuntut terdakwa saudara Marthen Napang dengan hukuman 4 tahun penjara potong masa tahanan,” kata JPU, Marlyn Pardede di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kesempatan untuk keluar dari lubang jarum tidak diambilnya, saat sang korban yang juga sebagai Pelapor, Dr. John Palinggi memberi ruang “pengampunan” dengan win-win solution. Marthen justru balik mempolisikan Dr. John Palinggi dan menantang berbagai pihak untuk berlaku profesional dan menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Penegakan Hukum Narkoba Harus Menyentuh Akar Masalah

Kini Marthen kemungkinan menyesali langkahnya di balik jeruji, setelah dalam tuntutan JPU, ditemukan fakta dan kebenaran bahwa perbuatan Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Makassar, yang juga mantan Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologia Indonesia Timur (STFT Intim) Makassar ini terbukti telah merugikan saksi atas nama John Palinggi, dengan nominal Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Polda Jateng Gandeng Para Tokoh Agama Hindu Buddha dan Khonghucu Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Beberapa hal dalam pembacaan tuntutan yang disuguhkan JPU antara lain; terdakwa merupakan dosen pada Fakultas Hukum yang seharusnya memberikan contoh pada masyarakat, perbuatan terdakwa dapat merusak citra MA dengan penyalahgunaan putusan yang tidak sesuai dengan putusan yang sebenarnya, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban Dr. John Palinggi.

Baca Juga :  Menteri LHK Sidak TPS Liar di Depok, Ancam Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Pencemaran

Tututan disampaikan, hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan karena dinilai secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana Pemalsuan surat, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP, ditambah tuntutan agar terdakwa segera dilakukan penahanan Rutan.

Sanksi yang dikenakan untuk pemalsuan dokumen dalam Pasal 263 KUHP adalah selama-lamanya 6 (enam) tahun. Tuntutan JPU masih lebih ringan dari sanksi maksimal sesuai KUHP. [Daniel Tanamal/PW-JBR]

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *