Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiPolitikTNI-POLRI

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Penegakan Hukum Narkoba Harus Menyentuh Akar Masalah

151
×

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Penegakan Hukum Narkoba Harus Menyentuh Akar Masalah

Sebarkan artikel ini
Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar S.IK.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika
Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar S.IK.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Pemberantasan narkoba di Indonesia memerlukan langkah penegakan hukum yang

menyeluruh dan sepenuh hati.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Mantan Kepala BNN (2012-2015), Anang Iskandar, menilai bahwa

meskipun hukuman pidana terhadap bandar dan pengedar

narkoba sudah berat, langkah-langkah yang diambil untuk

memutus jaringan peredaran gelap narkoba masih belum

optimal.

Menurut Anang, penegakan hukum yang hanya fokus pada

hukuman pidana seperti seumur hidup, denda, atau hukuman

mati tidak cukup untuk memberantas kejahatan narkotika.

“Hukuman maksimal bagi pengedar narkoba bukan sekadar

hukuman seumur hidup atau denda, tetapi juga harus disertai

perampasan aset hasil kejahatan melalui mekanisme Tindak

Baca Juga :  Jelang UKP, Anggota Kodim Grobogan Jalani Pembinaan Fisik

Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pembuktian terbalik di

pengadilan,” jelas Anang, Selasa (10/12/2024).

Anang juga mengkritik pemberlakuan hukuman mati untuk

pengedar narkoba.

“Hukuman mati itu hanya relevan untuk kejahatan terhadap

kemanusiaan atau genosida, bukan untuk kejahatan narkotika.

Paradigma hukum pidana yang digunakan harus sesuai,”

ujarnya.

la menegaskan bahwa memaksakan hukuman mati terhadap

pengedar narkotika hanya menyelesaikan masalah secara

permukaan tanpa memutus mata rantai jaringan bisnis

narkoba.

Terkait pernyataan Jaksa Agung yang melarang melimpahkan

pengguna narkotika ke pengadilan, Anang mengapresiasi

langkah tersebut, tetapi tidak setuju dengan pendekatan

restorative justice yang dianggap tidak tepat untuk kasus

Baca Juga :  Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

narkotika.

“Restorative justice itu fokus pada pemulihan hubungan antara

korban dan pelaku. Untuk narkotika, yang diperlukan adalah

rehabilitative justice, yaitu memulihkan penyalahguna atau

pecandu dengan menempatkan mereka di rumah sakit atau

lembaga rehabilitasi agar sembuh dan tidak kembali

menggunakan narkotika,” paparnya.

Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH juga menegaskan, Langkah untuk Memutus Jaringan Narkoba bergantung pada pemutusan jaringan peredaran

gelap narkotika. Ia mengajukan dua langkah utama:

1. Rehabilitasi Pengguna: Penegakan hukum harus mengikuti

UU No. 35 Tahun 2009 dengan memprioritaskan rehabilitasi

pengguna narkotika.

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Leuwiliang Giat Cooling Sistem Monitoring Wilayah Sekaligus Sambang Warga Beri Himbauan Cegah Gangguan Kamtibmas

Penegakan hukum hanya dilakukan

jika terpaksa, dengan pendekatan rehabilitatif untuk

mewujudkan rehabilitative justice.

2. Penerapan TPPU: Memidana pelaku pengedar sekaligus

merampas hasil kejahatan mereka melalui mekanisme

TPPU. Hasil rampasan tersebut dapat digunakan untuk

mendanai rehabilitasi penyalahguna dan pecandu.

“Jika paradigma hukum pidana tetap fokus menghukum

pengguna dengan penjara dan pengedar dengan hukuman

mati, masalah narkotika tidak akan selesai, malah semakin

subur,” tegasnya.

Penegakan hukum yang tepat dan holistik, termasuk rehabilitasi

pengguna dan pemberantasan ekonomi jaringan narkoba,

adalah kunci untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia

dari ancaman narkoba.

Editor : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *