Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Bahas Revisi Raperda 2025-2030, Ini Hasilnya!?

351
×

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Bahas Revisi Raperda 2025-2030, Ini Hasilnya!?

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Sidang Paripurna DPRD kota Depok, saat pembukaan dengan doa bersama. (ist)
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok | Harianesia

Pemerintah Kota Depok mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) baru kepada DPRD Kota Depok dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Kamis (07/11/24) di Gedung DPRD. Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyampaikan bahwa ketiga raperda tersebut bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan pusat serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Depok, Yeti Wulandari. Tiga raperda yang diajukan mencakup: revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta raperda mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Asasta untuk periode 2026-2030.

Baca Juga :  Turun Langsung ke Kali, Wali Kota Depok Tuai Apresiasi, Ketua P3C: "Saatnya Bersihkan Curugan Wadon!"

Wali Kota Mohammad Idris, atau yang akrab disapa Kiai Idris, menuturkan bahwa revisi peraturan terkait pencegahan kebakaran diperlukan guna menyesuaikan dengan kemajuan teknologi, dinamika demografi, dan perencanaan tata ruang terbaru. “Perubahan ini diharapkan memperkuat sistem penanggulangan kebakaran, meningkatkan kesadaran publik, serta memantapkan kerja sama antar lembaga,” jelasnya.

Terkait raperda kedua, perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, yang mengharuskan daerah untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Kota Depok berencana membentuk Bapberida, lembaga integratif yang menggabungkan fungsi perencanaan dan penelitian, berdasarkan masukan dari BRIN.

Baca Juga :  Proyek Jalan Boulevard GDC Kota Kembang Disorot: Banjir dan Anak-anak Berenang di Tengah Genangan

Sementara itu, Kiai Idris juga menjelaskan usulan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Asasta. Dukungan ini ditargetkan untuk mendukung PDAM dalam upayanya memenuhi akses air minum layak bagi seluruh warga Kota Depok pada tahun 2030. “Penyertaan modal ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan warga, serta berkontribusi pada pendapatan asli daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  Ungkapan Masyarakat Dalam Menyambut Dewan DPRD Kota Tangerang, Pada Reses Kedua Tahun Sidang 2024-2025

Wali Kota pun mengharapkan agar ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Depok demi mendukung stabilitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. “Semoga raperda-raperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi kelangsungan pembangunan di Kota Depok,” tutupnya. (Roni)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *