Jakarta – Harianesia – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ikut menyoroti ulah polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, apa yang dilakukan para anggota polisi itu jelas pelanggaran, baik itu aturan internal di kepolisian maupun pidana.
“Polisi melangggar aturan internalnya sendiri. Ada itu Peraturan Kapolri tentang penyidikan, tentang tindakan kepolisian, dan tentang implementasi prinsip dan standar dan hak asasi manusia,” kata Isnur di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Isnur pun meminta para polisi yang memeras penonton DWP tak hanya dikenakan sanksi etik tapi juga pidana.
“Dan itu adalah kejahatan, bukan hanya pelanggaran etik. Polisi yang terlibat itu harusnya ditangkap, dan diproses hukum pidana tidak hanya etik saja,” ujarnya.
Isnur pun menganggap bahwa tindakan para polisi itu memang dari awal menjadikan penegakan hukum sebagai alat untuk memeras warga.
“Itu artinya penyidikan dengan niat jahat. Jadi penegakan hukum digunakan untuk memeras warganya dengan dalih tes urine dan itu jelas melanggar,” paparnya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, dugaan pemerasan oleh oknum anggota kepolisian ini viral di media sosial menyusul pengakuan wisatawan dari Malaysia yang terpaksa membayar sejumlah uang
Mereka awalnya diminta untuk melakukan tes urine. Meski tes menunjukkan hasil negatif, mereka tetap diminta menyerahkan sejumlah uang. Diperkirakan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya sudah mengamankan 18 anggotanya yang diduga memeras para penonton DWP 2024.
“Polri telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan terduga oknum yang bertugas pada saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personel,” ungkap Trunoyudo.
Editor : Tim Redaksi Harianesia