Jakarta – Harianesia – Kematian tragis seorang tahanan kasus narkoba berinisial RA (26) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok pada Kamis (29/8/2024) bukan hanya mencemaskan, tetapi mengindikasikan kelalaian fatal dalam pengawasan. Dugaan penganiayaan oleh sesama tahanan yang berujung pada kematian RA adalah bukti jelas lemahnya pengamanan dan penegakan aturan di bawah kepemimpinan Lamarta Surbakti sebagai Kepala Rutan Kelas I Depok.
Peristiwa ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia: hak hidup, hak rasa aman, bebas dari kekerasan, serta perlakuan tidak manusiawi. Kematian RA tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa—ini adalah cerminan buruknya manajemen dan kegagalan sistemik yang memerlukan reformasi segera, baik struktural maupun prosedural, untuk menghindari tragedi serupa.
Oleh karena itu, kami, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda untuk Rakyat (GEMAPARA), secara tegas menuntut: GEMAPARA
1. Segera memanggil, memeriksa, dan mencopot Lamarta Surbakti dari jabatannya sebagai Kepala Rutan Kelas I Depok atas dugaan kelalaian berat yang berujung pada tewasnya tahanan RA. Kelalaian ini tidak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
2. Menuntut Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM RI untuk melakukan reformasi birokrasi total di Rutan Kelas I Depok, mengingat kegagalan fatal dalam pengawasan dan pembinaan tahanan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
3. Mengusut tuntas kasus kematian RA hingga ke akar permasalahan, memastikan pelaku penganiayaan dan pihak-pihak yang lalai dihukum seadil-adilnya.
4. *Mendesak* KOMNAS HAM RI untuk aktif mengawal penyelidikan ini guna memastikan tidak ada penyimpangan hukum dan keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
Kejadian ini adalah aib dan tragedi yang tidak boleh terulang. Keadilan harus ditegakkan, dan reformasi segera dilakukan!
Reporter : Tim Redaksi Harianesia