Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiTNI-POLRI

Unit Reskrim Polsek Sumbang Dan Resmob Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Jambret

209
×

Unit Reskrim Polsek Sumbang Dan Resmob Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Jambret

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Sumbang Dan Resmob Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Jambret
Unit Reskrim Polsek Sumbang Dan Resmob Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Jambret
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kamis (2/1/25) – Harianesia sekitar pukul 15.00 wib, Unit Reskrim Polsek Sumbang bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa (3/12/24) sekira pukul 15.00 wib di Jalan Raya Kyai Panumbang Desa Sumbang Kecamatan Sumbang.

Pelaku HLS (35) laki laki warga Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih, 1 (satu) buah jaket mantel warna hitam bertuliskan AXIO, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type Y35 warna Agate Black dan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sumbang AKP Basuki menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban TA (22) perempuan warga Kecamatan Sumbang pulang dari rumah orang tua dengan mengendarai sepeda motor. Korban mengetahui pelaku sudah membututinya dari wilayah Padamara. Sekira jam 16.00 wib saat sampai di jalan Sumbang Kebanggan pelaku memepet dari arah kiri dan mengambil dompet milik korban yang ditaruh di dasboard sepeda motor sebelah kiri, selanjutnya pelaku mempercepat kendarannya pergi ke arah barat.

Baca Juga :  Rusli Prihatevy Minta Pemkot Bogor Evaluasi Sistem Drainase

“Pada saat itu korban sempat berteriak “maliing… maling…”. Korban mengalami kerugian dompet yang berisi Hp VIVO type Y35 warna Agate Black, sebuah bandul emas seberat lupa model love, uang tunai sebesar Rp.250.000,-, dengan total ditaksir senilai Rp.4.149.000,- (empat juta seratus empatbpuluh sembilan ribu rupiah). Kemudian esok harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbang”, tutur AKP Basuki.

Baca Juga :  Kawasan Elite Pejabat di GDC Kota Kembang Terendam Banjir: Anak-anak Terekam Bermain di Genangan

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumbang melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas. Kemudian dilakukan penyisiran dan tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian atau jambret tersebut ciri cirinya identik dengan warga di Kelurahan Purbalingga Wetan Kecamatan Purbalingga dan pelaku berhasil diamankan.

“Dari hasil pengembangan menurut pengakuannya, lelaku melakukan jambret di wilayah Kabupaten Purbalingga sebanyak 6 TKP”, imbuh Kapolsek.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas Aman Terkendali, Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Sukaraja Patroli Monitoring Wilayah Bubarkan Warga Yang Nongkrong Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Cegah Gangguan Kriminalitas Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Saat ini HLS kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. HLS dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tutupnya.

 

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *