Jakarta_harianesia.com_Kejaksaan Agung menyita uang Rp11,88 triliun dari lima korporasi raksasa sawit dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022. Penyitaan dilakukan Tim Penuntut Umum JAM PIDSUS pada tahap kasasi perkara yang sebelumnya diputus lepas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lima terdakwa korporasi tersebut adalah:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Audit BPKP dan kajian FEB UGM mengungkap total kerugian negara mencapai Rp11,88 triliun, termasuk illegal gain dan kerusakan perekonomian nasional.
Meski sempat dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, para korporasi ini pada 23 dan 26 Mei 2025 akhirnya mengembalikan seluruh kerugian tersebut ke rekening RPL JAM PIDSUS. Jaksa lalu menyita dana tersebut berdasarkan penetapan resmi PN Jakarta Pusat.
Uang sitaan kini dimasukkan dalam memori kasasi dan dikompensasikan untuk menutup kerugian negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan luka parah dalam penegakan hukum dan potret buram impunitas korporasi.
Jaksa Agung diminta tidak mundur selangkah pun. Negara tidak boleh kalah oleh mafia sawit!
Uang Rp11,8 Triliun Disita! Mega Skandal Korupsi CPO Seret 5 Raksasa Sawit
Redaksi1 min baca
