Depok | Harianesia
Sebuah dugaan pelanggaran ketentuan Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan (3K) pada proyek pembangunan turap di Jalan Banjaran Pucung, RT 03 RW 1.1, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, mulai terungkap. Ketika awak media berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada pelaksana proyek, Jamar Hutabarat, melalui aplikasi WhatsApp, respons yang diterima dinilai kurang profesional.
Dalam komunikasi awal, Jamar terkesan mengalihkan tanggung jawab dengan meminta bantuan kepada seorang yang diduga juga berprofesi sebagai wartawan. Tak lama setelah konfirmasi tersebut, salah satu awak media, Heri, menerima panggilan dari nomor yang tidak dikenalnya, +62 813-80**-****, yang memicu dugaan adanya pengalihan komunikasi ke pihak ketiga.

Ketika Heri kembali mencoba mengonfirmasi tujuan dari panggilan tersebut, Jamar menjelaskan bahwa ia meminta “teman media” untuk memantau proyek di lokasi karena ia tidak dapat hadir langsung di lapangan akibat sedang menjalani perawatan. “Saya minta tolong kepada teman media, agar tidak mengecewakan rekan-rekan yang datang ke lokasi,” ujar Jamar dalam pesannya.
Sikap Jamar Hutabarat yang memilih meminta bantuan pihak lain dalam menangani pertanyaan media menimbulkan pertanyaan akan profesionalitas serta transparansi dalam pengelolaan proyek ini, terutama terkait pelaksanaan standar 3K. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. (Tim)