Bogor – Harianesia – Ketua DPD Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (LSM KPKB), Zeffri, menyatakan akan melaporkan dugaan pembangunan mangkrak dan indikasi mark up anggaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan ini, menurutnya, didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta investigasi internal lembaganya.
Dalam keterangannya pada Selasa (08/10/2024), Zeffri menegaskan bahwa pihaknya akan membawa laporan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat temuan di proyek Jalan Bomang (Bojong Gede-Kemang) senilai 3,6 miliar rupiah tersebut tidak kunjung transparan. Meski pihak Dinas PUPR Kabupaten Bogor, melalui Kadis Iwan, menyebutkan pengembalian anggaran sedang berlangsung, bukti konkrit pengembalian tersebut tak pernah disampaikan kepada publik ataupun lembaga pengawas sosial.
“Kami telah berulang kali meminta kejelasan terkait sejumlah proyek mangkrak di Kabupaten Bogor, terutama yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, hingga kini tidak ada respons yang memadai dari dinas terkait,” tegas Zeffri. “Apakah mereka merasa kebal hukum?” tambahnya mempertanyakan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Edy Mulyadi, mengklaim bahwa perbaikan telah dilakukan sesuai rekomendasi BPK. Namun, ketika ditanya soal detail penyelesaian dan bukti pengembalian dana ke kas daerah, Edy menolak memberikan komentar lebih lanjut, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah tersebut.
Editor : Tim Redaksi Harianesia