Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
PolitikTNI-POLRI

Surat Edaran DPO Harun Masiku dari KPK Disebarkan Polisi di Jepara

222
×

Surat Edaran DPO Harun Masiku dari KPK Disebarkan Polisi di Jepara

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran DPO Harun Masiku dari KPK Disebarkan Polisi di Jepara
Surat Edaran DPO Harun Masiku dari KPK Disebarkan Polisi di Jepara
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jepara – Polres Jepara – Harianesia Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, turut mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari tersangka suap Harun Masiku yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Sebagai bentuk dukungan, Polres Jepara menyebar poster pencarian orang terhadap Harun Masiku di berbagai lokasi strategis di wilayah Kabupaten Jepara, pada Selasa (10/12/2024).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, bahwa poster-poster tersebut dipasang di tempat pelayanan umum seperti terminal, SPBU, perbankan, perkantoran, hingga pasar-pasar.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Polres Bogor Dan Jajaran, Berbagi Takjil Wujud Kepedulian Kepada Warga Masyarakat Yang Akan Berbuka Puasa Dibulan Ramadhan 1446 H

“Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi dengan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Harun Masiku. Informasi sekecil apa pun sangat berharga dalam proses ini,” ujar Kasihumas.

Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keamanan dan ketertiban. Polres Jepara berharap langkah ini, yang melibatkan pemasangan poster dan sosialisasi, dapat membantu memperoleh informasi terkait keberadaan Harun Masiku.

Baca Juga :  Polda Jateng Gelar Doa Bersama Lintas Agama : Kapolri tegaskan Komitmen Menjaga Keamanan dan Kerukunan Dalam Gelaran Pilkada 2024

“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor melalui layanan hotline Polres Jepara  atau langsung ke Polres Jepara atau Polsek Jajaran terdekat apabila memiliki informasi terkait DPO tersebut. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutup Iptu Dwi Prayitna.

Sebelumnya diberitakan, Harun menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Baca Juga :  Ketua DPC PDIP Kota Tangerang, Ajak Masyarakat dan Elemen Pegiat Demokrasi Sambut Sukacita Pilkada 2024

Kader PDI Perjuangan itu diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar.

Uang itu juga awalnya disiapkan untuk dibagikan ke komisioner KPU lainnya. Tujuannya agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI.

Editor : Khnza

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *