Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Stop Intervensi Jurnalis! Arogansi Oknum Pamdal Kelurahan Cipinang Besar Utara Terhadap Wartawan

146
×

Stop Intervensi Jurnalis! Arogansi Oknum Pamdal Kelurahan Cipinang Besar Utara Terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta, — Insiden memalukan kembali terjadi. Oknum petugas pengamanan dalam (Pamdal) Kelurahan Cipinang Besar Utara bertindak arogan terhadap wartawan Mata Aktual News.com, berinisial S, yang akrab disapa Udin. Wartawan tersebut mendapat intervensi kasar saat tengah menjalankan tugas jurnalistik, Rabu (09/04/2024).

Peristiwa ini bermula ketika Udin melakukan konfirmasi terkait perizinan pembongkaran pagar pembatas jalan trotoar dan jalan raya di Jalan D.I. Panjaitan, RT 04 RW 03, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Pagar tersebut diketahui dibangun oleh PT Kresna Kusuma Dyandra Marga.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Saat proses konfirmasi berlangsung, salah satu oknum Pamdal dengan lantang mengeluarkan ucapan provokatif dan melecehkan hukum:
“Jangan ada hukum pidana, hukum rimba aja udah!” teriaknya.

Baca Juga :  Sosialisasi Asta Cita dan Program Kerja Presiden di Rusun Rawa Bebek

Tidak berhenti di situ, oknum tersebut bahkan mengancam dengan nada brutal,
“Sini Din, gw jelasin. Ini hukum rimba, hukum preman!”

Padahal, Udin telah menjelaskan dengan sopan bahwa dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers. Namun, respons yang diterima malah ancaman yang jauh dari etika seorang aparat:
“Gampang, gw copot nih seragam! Lo nyenggol gw, gw kagak bakal lapor polisi, tapi gw cari lo sampai anak dan istri lo gw beri!” ancam oknum Pamdal tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Bogor Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Bogor Kota

Aksi arogan ini bukan hanya mencoreng nama baik Kelurahan Cipinang Besar Utara, tetapi juga merupakan bentuk nyata penghalangan tugas jurnalistik. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus JPKPN DPC Depok Periode 2024-2029: Siap Mengawal Kebijakan Pembangunan Nasional

*Mata Aktual News.* mengecam keras tindakan represif dan intimidatif ini. Tugas jurnalis adalah mengungkap fakta dan menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk diintimidasi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kami meminta aparat terkait, termasuk pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, untuk segera menindaklanjuti insiden ini dan memberi sanksi tegas kepada oknum Pamdal yang bertindak di luar batas tersebut. Negara hukum ini tidak boleh tunduk pada premanisme berkedok seragam.

*Stop Arogansi! Hormati Jurnalis!.*

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *