Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Staf Panitera PN Depok Todong Pistol buat Menakut-nakuti

278
×

Staf Panitera PN Depok Todong Pistol buat Menakut-nakuti

Sebarkan artikel ini
Staf Panitera PN Depok Todong Pistol buat Menakut-nakuti
Polisi : Staf Panitera PN Depok Todong Pistol buat Menakut-nakuti / Foto : Tim Redaksi Harianesia.com
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia.com – Staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok, pria inisial DN, menodongkan airsoft gun kepada warga di kompleks perumahan kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Polisi mengungkap DN menodongkan senjata jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korban.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan aksi ‘koboi’ DN ini diawali percekcokan. DN merasa tersinggung oleh korban yang menegurnya terkait masalah pembuatan bangunan di belakang rumahnya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Si pelaku ini karena dia merasa yang punya rumah terus dia tersinggung, kemudian mengambil airsoft gun, ini bukan senjata api tapi airsoft gun,” kata Arya, kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga :  Jaksa Mendakwa Penyalahguna Sebagai Pengedar, Hakim Penuhi Dakwaan Jaksa Akibatnya Penyalahguna Dipenjara

“Nah airsoft gun ini terus ditunjukkan lah pada warga tadi dan menakut-nakutinya. Sempat terjadi perebutan hingga terjadi kekerasan terhadap korban (warga yang menegur),” tambahnya.

Korban telah melaporkan DN ke Polsek Bojongsari. Saat ini DN berikut airsoft gun-nya telah diamankan polisi.

“Ini sudah dilaporkan ke Polsek Bojongsari kemarin, sudah ditangani dan pelaku sudah kami amankan juga,” imbuhnya.

Baca Juga :  Perhutani Divre Jatim Beri Penghargaan Polresta Banyuwangi sebagai Pelopor Pemberantasan Illegal Logging

Sebelumnya, Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben mengungkap duduk perkara aksi ‘koboi’ DN. Polisi mengungkapkan motif sementara DN adalah tak terima ditegur korban.

“Motifnya sementara yaitu pelaku tidak terima dilakukan peneguran dari korban,” kata Yefta.

Permasalahan itu dipicu lantaran korban meminta DN membongkar saung atau bangunan.

“Untuk permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Tamansari Giat Cooling Sistem Monitoring Wilayah Pastikan Aman Dari Gangguan Kamtibmas Dibulan Suci Ramadhan 1446 H

Yefta mengatakan DN dan korban merupakan tetangga.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, korban maupun pelaku adalah tetangga dalam satu wilayah jadi dipastikan saling kenal,” tutupnya.

Sumber : Mea/DetikNews

Reporter : Tim Redaksi Harianesia.com

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *