Depok – Harianesia.com – Staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok, pria inisial DN, menodongkan airsoft gun kepada warga di kompleks perumahan kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Polisi mengungkap DN menodongkan senjata jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korban.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan aksi ‘koboi’ DN ini diawali percekcokan. DN merasa tersinggung oleh korban yang menegurnya terkait masalah pembuatan bangunan di belakang rumahnya.
“Si pelaku ini karena dia merasa yang punya rumah terus dia tersinggung, kemudian mengambil airsoft gun, ini bukan senjata api tapi airsoft gun,” kata Arya, kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/8/2024).
“Nah airsoft gun ini terus ditunjukkan lah pada warga tadi dan menakut-nakutinya. Sempat terjadi perebutan hingga terjadi kekerasan terhadap korban (warga yang menegur),” tambahnya.
Korban telah melaporkan DN ke Polsek Bojongsari. Saat ini DN berikut airsoft gun-nya telah diamankan polisi.
“Ini sudah dilaporkan ke Polsek Bojongsari kemarin, sudah ditangani dan pelaku sudah kami amankan juga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben mengungkap duduk perkara aksi ‘koboi’ DN. Polisi mengungkapkan motif sementara DN adalah tak terima ditegur korban.
“Motifnya sementara yaitu pelaku tidak terima dilakukan peneguran dari korban,” kata Yefta.
Permasalahan itu dipicu lantaran korban meminta DN membongkar saung atau bangunan.
“Untuk permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar,” jelasnya.
Yefta mengatakan DN dan korban merupakan tetangga.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, korban maupun pelaku adalah tetangga dalam satu wilayah jadi dipastikan saling kenal,” tutupnya.
Sumber : Mea/DetikNews
Reporter : Tim Redaksi Harianesia.com